Pelaksanaan Sidang Keliling di Pengadilan Agama Bangil

Authors

  • Khoirur Rohmah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Reno Angga A UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Abdul Kholiq Syafaat UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Anis Nasim Mahiroh Pengadilan Agama Bangil

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v1i1.1

Keywords:

Sidang Keliling, Perceraian, Pengadilan Agama, Bangil.

Abstract

Abstract:This article discusses the conduct of a circuit court at the Bangil religious court. The circuit court is the scope of legal aid services at the Religious Courts following the Supreme Court policy with SEMA RI No. 10 of 2010 concerning legal aid, renewed by PERMA Number 01 of 2014 concerning guidelines for providing legal services for the poor. Legal assistance covering prodeo case services, organizing circuit courts, and giving legal aid post. The circuit court, which who in an area that is still the jurisdiction of the Bangil Religious Court, is very helpful for parties who are far from the Bangil Religious Court and the middle to lower class communities. Even though with limited budget and time and other deficiencies, especially in court proceedings used in circuit courts, they are still the same as regular trials, there is no specific procedural law regulating practices in this circuit court. Held the circuit court at the Bangil Religious Court was on Friday. The Bangil Religious Court is very appropriate in making a policy for this circuit court because the areas that become the jurisdiction of the Bangil Religious Court are many remote areas. This is very helpful for these areas to carry out litigation because the Bangil Religious Court, even though its class is 1B, the divorce rate is included, many of which each day has about 30-40 trials.

Abstrak: Artikel ini membahas tentang pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan agama Bangil. Sidang keliling merupakan ruang lingkup layanan bantuan hukum di Pengadilan Agama yang sesuai dengan kebijakan Mahkamah Agung dengan dikeluarkannya SEMA  RI No. 10 tahun 2010 tentang bantuan hukum yang diperbaharui dengan PERMA Nomor 01 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Bantuan hukum meliputi layanan perkara prodeo, penyelenggaraan sidang keliling dan penyediaan posbakum. Sidang keliling yang dilakukan di daerah, yang masih wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Bangil ini sangat membantu para pihak yang berada jauh dari pengadilan Agama Bangil serta masyarakat menengah ke bawah. Meskipun dengan anggaran dan waktu yang terbatas serta kekurangan-kekurangan lainnya, terutama dalam hal hukum acara persidangan yang digunakan dalam sidang keliling masih sama dengan persidangan biasa, belum ada hukum acara secara khusus yang mengatur persidangan pada sidang keliling ini. Sidang keliling pada Pengadilan Agama Bangil dilaksanakan pada hari Jum’at. Pengadilan Agama Bangil  sangat tepat membuat kebijkan adanya sidang keliling ini, dikarenakan daerah yang menjadi Yuridiksi Pengadilan Agama Bangil banyak yang berada di pelosok dan ini sangat membantu untuk daerah-daerah tersebut untuk melakukan proses berperkara, karena Pengadilan Agama Bangil ini meskipun kelasnya 1B akan tetapi angka perceraian termasuk banyak yang setiap harinya ada sekitar 30-40 kali sidang (Perkara).

Downloads

Published

2020-02-02

How to Cite

Rohmah, K., A, R. A. ., Syafaat, A. K., & Mahiroh, A. N. (2020). Pelaksanaan Sidang Keliling di Pengadilan Agama Bangil. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 1(1), 1–12. https://doi.org/10.15642/mal.v1i1.1

Issue

Section

Articles