Perkawinan Melalui Panggilan Video Menurut Pandangan Modin Desa Pace Wetan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk

Authors

  • Alviona Dewi Ayu Naga Pasha faculty of syariah and law
  • Irvan Nur Andrian UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Khairunnisa’ Wulansari

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v2i6.111

Abstract

Abstract: The existence of covid-19 causes a ban on crowding among them at weddings. Therefore, some marriages are carried out through video calls. Based on this, this study studied marriage through video calls according to the fashionable view of Pace Wetan Village, Pace Subdistrict, Nganjuk Regency. In its preparation, this study uses qualitative research with a descriptive approach to analysis and uses field research types. Field research was conducted by interviewing Modin and youth in Pace Wetan village, Pace Subdistrict, Nganjuk Regency. In addition, data collection is done through literature as supporting research on the issue of the implementation of marriage through video calls, both from the perspective of Islamic law and civil law. From the research results, it can be concluded that modin in Pace Wetan village allows to perform marriage agreements through video conference, but still must meet the laws and conditions of marriage in its validity, and not contrary to Islamic law. That is done because of the condition of dharurat, such as the problem of distance or infectious diseases (covid-19) then, the implementation of marriage through video calls can be an alternative solution to avoid harm.

Keywords: Modin, Marriage, Conference Video, Islamic law, Covid-19.

Abstrak: Adanya covid-19 menyebabkan larangan berkerumun di antaranya pada acara perkawinan. Karena itu terdapat perkawinan yang dilaksanakan melalui panggilan video. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini menkaji perkawinan melalui panggilan video menurut pandangan modin Desa Pace Wetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Dalam penyusunannya, penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis, serta menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research. Penelitian lapangan dilaksanakan dengan melakukan wawancara dengan Modin dan pemuda di desa Pace Wetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Selain itu pengumpulan data dilakukan melalui kepustakaan sebagai mendukung penelitian mengenai masalah pelaksanaan perkawinan melalui panggilan video, baik dari perspektif hukum Islam maupun hukum perdata. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa modin di desa Pace Wetan memperbolehkan melakukan akad pernikahan melalui video conference, namun tetap harus memenuhi hukum dan syarat perkawinan dalam keabsahannya, serta tidak bertentangan dengan hukum Islam. Hal tersebut dilakukan karena adanya keadaan dharurat, seperti adanya masalah jarak ataupun penyakit menular (covid-19) maka pelaksanaan pernikahan melalui panggilan video dapat menjadi solusi alternatif untuk menghindari kemudharatan.

Kata Kunci: Modin, Perkawinan, panggilan video, hukum Islam, Covid-19.

Downloads

Published

2021-12-17

How to Cite

Naga Pasha, A. D. A., Andrian, I. N. ., & Wulansari, K. . (2021). Perkawinan Melalui Panggilan Video Menurut Pandangan Modin Desa Pace Wetan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk . Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 2(6), 618–646. https://doi.org/10.15642/mal.v2i6.111

Issue

Section

Articles