Kehendak Perempuan dalam Memilih Calon Suami perspektih Hukum Perkawinan

Authors

  • Aminatus Zuhria UIN Sunan Ampel
  • Ayfa Fayzayil Enri Auni
  • Iklilah Dian Isnaini

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v2i6.112

Abstract

Abstract: In marriage, a woman has the right to choose her partner as a man. But in reality, many women do not have the right to choose their partners, as happened in Dusun Kopang, Village Karang Gayam, Blega, Bangkalan, Madura. This research discusses women's will in choosing a husband-to-be from the perspective of marriage law. This research is field research with qualitative approach methods. The data sources used are primary and secondary data. Data collection is done with interviews and documentation. The collected data is then presented and analyzed deductively to produce a conclusion. The study concluded three reasons behind the lack of women's will in choosing a potential partner: First, parents worry that their child is plunged into promiscuity. Second, economic reasons, and third, the bride-to-be wants to appreciate or make both parents happy, agreeing to the choices of both parents. In Indonesian marriage law, a woman has the right to determine her future husband as a man can choose his future wife. In Article 16 paragraph 2 compilation of Islamic law and Article 6 paragraph 1 of Law No. 1 of 1974, it is explained that the marriage to be held must first be based on the willingness of both prospective husbands or prospective wives. There should be no form of coercion in the path of marriage. 

Keywords: Women's will, matchmaking, marriage.

Abstrak: Dalam perkawinan, seorang perempuan berhak memilih pasangannya sebagaimana laki-laki. Namun pada kenyataannya, banyak perempuan yang tidak memiliki hak memilih pasangannya sebagaimana yang terjadi di Dusun Kopang Desa Karang Gayam Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan, Madura. Penelitian ini membahas tentang kehendak perempuan dalam memilih calon suami dalam perspektif hukum perkawinan. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan (field research) dengan metode pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan yakni data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dipaparkan, dan dianalisis secara deduktif untuk menghasilkan suatu kesimpulan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ada tiga alasan yang melatarbelakangi minimnya kehendak perempuan dalam memilih calon pasangan yaitu: Orang tua khawatir anaknya terjerumus ke pergaulan bebas, alasan ekonomi, dan calon pengantin perempuan ingin menghargai atau membahagiakan kedua orang tuanya dengan menyetujui pilihan dari kedua orang tuanya. Dalam Hukum perkawinan di Indonesia, perempuan berhak menentukan calon suaminya sebagaimana laki-laki bisa memilih calon istrinya. Dalam Pasal 16 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 6 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa perkawinan yang akan dilangsungkan, harus terlebih dahulu berdasarkan kerelaan kedua calon suami atau calon istri, tidak boleh ada bentuk paksaan dalam menuju jalan perkawinan.

Kata kunci: Kehendak perempuan, perjodohan, pernikahan, hukum perkawinan.

Downloads

Published

2021-12-17

How to Cite

Zuhria, A., Auni, A. F. E. ., & Isnaini, I. D. . (2021). Kehendak Perempuan dalam Memilih Calon Suami perspektih Hukum Perkawinan. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 2(6), 596–617. https://doi.org/10.15642/mal.v2i6.112

Issue

Section

Articles