Perceraian akibat Perselisihan dan Pertengkaran perspektif Hukum Islam

Authors

  • Dewi Khurin'In UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Miftahul Muta'alimin
  • Akmal Maulana
  • Nur Lailatul Musyafa'ah UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v3i1.114

Abstract

Abstract: Divorce is often caused by quarrels and disputes.  This article is about divorce due to conflicts and arguments in one couple in Wates Tanjung Village, Wringinanom District, Gresik Regency. This paper is a field and qualitative research by describing the data obtained using a deductive mindset. Primary data is obtained from interviews with divorcees, while secondary information is obtained from laws and regulations, books, thesis, and journals related to divorce cases. The results concluded that the divorce between Fikri and Andin originating from  Wates Tanjung desa was due to economic factors, infidelity and violence.  In this case, the husband cannot fulfil his obligation to make a living, like getting drunk, cheating, and hitting his wife.  This act caused continuous quarrels in the family, so the wife sued the husband's divorce to the Religious Court.  Under Islamic law, the divorce of the two couples does not violate Islamic law for their divorce by the Compilation of Islamic Law and marriage law. Divorce is done to avoid greater danger as the rules of dar' al-mafasid muqaddam ala jalb al-mashalih.

Keywords: Divorce, economics, violence, quarrels, Islamic law.

Abstrak: Perceraian sering disebabkan karena adanya pertengkaran dan perselisihan. Tulisan ini membahas tentang Perceraian Akibat Perselisihan dan Pertengkaran yang terjadi pada satu pasangan di Desa Wates Tanjung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik. Tulisan ini merupakan penelitian lapangan dan kualitatif dengan menjabarkan data-data yang diperoleh dengan menggunakan pola pikir deduktif. Data primer didapat dari hasil wawancara dengan pelaku perceraian, sedangkan data sekunder didapat dari Peraturan perundang-undangan, buku, skripsi, maupun jurnal yang berkaitan dengan kasus perceraian. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa  perceraian yang terjadi antara Fikri dan Andin yang berasal dari  desa Wates Tanjung adalah karena faktor ekonomi, perselingkuhan dan kekerasan. Dalam kasus ini suami tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai seorang suami untuk memberi nafkah, suka mabuk-mabukan, berselingkuh, dan memukul istrinya. Perbuatan tersebut mennyebabkan pertengkaran terus menerus dalam keluarga, sehingga istri menggugat cerai suami ke Pengadilan Agama. Berdasarkan hukum Islam, perceraian kedua pasangan tersebut tidak melanggar hukum Islam karena alasan perceraiannya sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang perkawinan. Perceraian dilakukan untuk menghindari bahaya yang lebih besar sebagaimana kaidah dar’ al-mafasid muqaddam ala jalb al-mashalih.

Kata kunci: Perceraian, ekonomi, kekerasan, pertengkaran, hukum Islam.

Downloads

Published

2022-02-05

How to Cite

Dewi Khurin’In, Miftahul Muta’alimin, Akmal Maulana, & Musyafa’ah, N. L. (2022). Perceraian akibat Perselisihan dan Pertengkaran perspektif Hukum Islam. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 3(1), 18–37. https://doi.org/10.15642/mal.v3i1.114

Issue

Section

Articles