Tradisi Bilas Nikah karena Kawin Hamil di Luar Nikah Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Aludia Salsabila Basuki UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Anisya Salsabila UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Rizal Firdaus UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v3i2.116

Abstract

Abstract: This article discusses the analysis of Islamic law on the tradition of remarriage for pregnant women in marriage.  This research is field research conducted in Maumbi Village, Kawangkoan Village, Kalawat District, North Minahasa.  Data collection is carried out by observation and interviews with the people of Maumbi Village, Kawangkoan Village, Kalawat Subdistrict, North Minahasa, then the data is analyzed with a pattern of pikir inductive to clarify the conclusion. The results of the study concluded that the practice of remarriage in Maumbi Village is carried out for married couples because the woman is already pregnant out of wedlock. The remarriage is done after the baby girl gives birth to her baby. The remarriage is done because there is an assumption that marriage in a pregnant condition is invalid so it must be Repeated. Other people are of the view that remarriage is done to solidify marriage because there is a sense of worry and belief in myths and to purify the marriage. In the review of Islamic law, the remarriage law carried out in the village of Maumbi Village, Kawangkoan Village, Kalawat Subdistrict, North Minahasa is permissible for the reason of bringing benefits and no prosperity.  Islamic Law Compilation does not regulate remarriage only mentioned that the marriage of a pregnant woman out of wedlock with the man who was impregnated is permissible and does not need to be repeated.

 

Abstrak: Artikel ini membahas tentang analisis hukum Islam terhadap tradisi bilas nikah untuk perempuan hamil di luar nikah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang dilakukan di Desa Maumbi Kelurahan Kawangkoan Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara kepada masyarakat Desa Maumbi Kelurahan Kawangkoan Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, selanjutnya data dianalisis dengan pola pikir induktif untuk memperjelas kesimpulannya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik bilas nikah di Desa Maumbi dilaksanakan bagi pasangan yang menikah karena perempuannya sudah hamil di luar nikah. Bilas nikah dilakukan setelah bayi sang perempuan melahirkan bayinya. Bilas nikah dilakukan karena ada anggapan bahwa pernikahan dalam kondisi hamil adalah tidak sah sehingga harus diulang. Masyarakat lain berpandangan bahwa bilas nikah dilakukan untuk memantapkan pernikahan karena ada rasa kekhawatiran dan kepercayaan kepada mitos serta untuk mensucikan pernikahan. Dalam tinjauan hukum Islam, hukum bilas nikah yang dilakukan di desa Desa Maumbi Kelurahan Kawangkoan Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara adalah boleh dengan alasan mendatangkan kemaslahatan dan tidak ada kemadharatan. Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur tentang bilas nikah hanya disebutkan bahwa pernikahan wanita hamil di luar nikah dengan pria yang menghamilinya adalah boleh dan tidak perlu diulang.

Downloads

Published

2022-04-04

How to Cite

Basuki, A. S., Salsabila, A., & Firdaus, R. (2022). Tradisi Bilas Nikah karena Kawin Hamil di Luar Nikah Perspektif Hukum Islam. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 3(2), 144–161. https://doi.org/10.15642/mal.v3i2.116

Issue

Section

Articles