Hukuman bagi Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Pada Anak di Bawah Umur dan Perlindungan Korban

Authors

  • Cahaya Suratin UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Erika Zakiyah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Muhammad Sholahudin Al Ayyubi UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Virancya Indah Permatasari UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Zulfi Hardiyanti Rochmah UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v3i2.121

Keywords:

Putusan, Pencabulan, Anak.

Abstract

Abstract: Abuse often occurs in society. The majority of those who are victims of abuse are women and children. This article discusses the punishment for perpetrators of the criminal act of sexual abuse of minors. This research is normative juridical. The collected data is analyzed descriptively qualitatively. The study results concluded that the Criminal Act of Sexual Abuse against children is regulated in Law No. 23 of 2002 and Jo Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection. What is meant by a child is a child who is not yet eighteen years old. Perpetrators of child abuse can be punished with a minimum imprisonment of 5 (five) years and a maximum of 15 (fifteen) years, and a maximum fine of Rp5,000,000,000.00 (five billion rupiahs)". Protection for children as victims of the criminal act of abuse provides rest and compensation for losses that the victim has experienced, provides counselling for the victim, and provides medical services. The victim gets legal protection, especially when being a witness to the case he experienced.

Keywords: Punishment, perpetrator, criminal offence, fornication, children.

 

Abstrak: Pencabulan sering terjadi di masyarakat. Mayoritas yang menjadi korban pencabulan adalan perempuan dan anak-anak. Artikel ini membahas tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yang dimaksud dengan anak adalah anak yang belum berusia delapan belas tahun. Pelaku pencabulan terhadap anak bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. Perlindungan bagi anak sebagai korban dalam tindak pidana pencabulan adalah memberikan restirusi dan kompensasi atas kerugian yang sudah dialami oleh korban, memberikan konseling bagi korban, memberikan pelayanan medis, dan korban mendapat perlindungan hukum khususnya ketika menjadi saksi atas kasus yang dialaminya.

Kata kunci: Hukuman, pelaku, tindak pidana, pencabulan, anak.

 

Downloads

Published

2022-04-04

How to Cite

Suratin, C., Zakiyah, E., Al Ayyubi, M. S., Permatasari, V. I., & Rochmah, Z. H. (2022). Hukuman bagi Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Pada Anak di Bawah Umur dan Perlindungan Korban. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 3(2), 102–122. https://doi.org/10.15642/mal.v3i2.121

Issue

Section

Articles