Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Tentang Cerai Talak

Authors

  • Achmad Safiudin UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Nimatun Nashukha UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Ednick Alfarizi UIN Sunan Ampel Surabaya
  • A. M. Imam Fadhil Nasada UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Moh. Ridwan UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v3i1.122

Keywords:

Putusan Hakim,, Izin Poligami, Pengadilan Agama Madiun

Abstract

Abstract: Divorce is something that should be avoided in marriage.  However, if there are problems in the household that cannot be resolved then divorce is the best solution by filing for divorce or divorce to the Religious Court.  This article discusses the decision of the Madiun District Religious Court Number 1092/Pdt.G/2021/PA. Kab.Mn about divorce. The method used in this verdict analysis research is a normative legal method and uses an invitation-to-ceiling approach. In his ruling, the judge granted the petitioner's divorce application based on the provisions of Article 19 letter (F) of Government Regulation No. 9 of 1975 jo. Article 116 letter (F) Compilation of Islamic Law, namely the existence of disputes and continuous quarrels, there is no longer any hope of getting back together and has separated residences for quite a long time. In Islamic law, the decision is appropriate because the purpose of marriage is to foster a sakinah family, mawaddah wa rahmah. If there is no peace in the family, divorce is allowed.  Advice for the Religious Court that accepts this case, is to always provide justice in accordance with the law and legal certainty that applies.

Keywords: Divorce, Judge's Decision, Compilation of Islamic Law

Abstrak: Perceraian merupakan hal yang harus dihindari dalam suatu pernikahan. Namun, jika terjadi masalah dalam rumah tangga yang tidak bisa diselesaikan maka perceraian merupakan solusi yang terbaik dengan mengajukan cerai talak atau cerai gugat ke Pengadilan Agama. Artikel ini membahas mengenai putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 1092/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn mengenai cerai talak. Metode yang digunakan dalam penelitian analisis putusan ini yaitu metode hukum normatif dan juga menggunakan pendekatan perundang-undangan. Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan cerai talak pemohon dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 19 huruf (F) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (F) Kompilasi Hukum Islam, yaitu adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus, tidak ada lagi harapan untuk kembali rukun dan telah berpisah tempat tinggal cukup lama. Dalam hukum Islam, keputusan tersebut sudah sesuai  karena tujuan perkawinan adalah membina keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Jika sudah tidak ada kedamaian dalam keluarga maka perceraian merupakan hal yang diperbolehkan. Saran untuk Pengadilan Agama yang menerima perkara ini, agar tetap selalu memberikan suatu keadilan yang sesuai dengan undang-undang dan kepastian hukum yang berlaku.

Kata Kunci: Cerai Talak, Putusan Hakim, Kompilasi Hukum Islam

Downloads

Published

2022-02-05

How to Cite

Safiudin, A., Nashukha, N. ., Alfarizi, E., Nasada, A. M. I. F. ., & Ridwan, M. (2022). Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Tentang Cerai Talak. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 3(1), 84–101. https://doi.org/10.15642/mal.v3i1.122

Issue

Section

Articles