Tradisi Perkawinan Turun Ranjang Perspektif ‘Urf: Studi Kasus di Desa Apiapi, Bontang
DOI:
https://doi.org/10.15642/mal.v3i3.129Keywords:
urf, perkawinanAbstract
Penelitian berjudul Analisis ‘Urf Terhadap Perkawinan Turun Ranjang. Dengan teknik pengolahan data wawancara yang kemudian diatur dan dianalisis melalui analogi kualitatif deskriptif, di katakan kualitatif karena bersifat verbal atau kata, di katakan deskrptif kerena menggambarkan dan menguraikan terhadap sesuatu yang berkaitan dengan masalah perkawinan turun ranjang ini. Penelitian ini bertujuan untuk memberitahu kepada para pembaca bagaimana perkawianan turun ranjang baik menurut pendapat para ulama, mengetahui pembagian waris islamnya, serta madzab yang menghalalkan terjadinya perkawinan turun ranjang. Hasil dari penelitian ini menghasilkan tiga kesimpulan yakni: Pertama, perkawinan merupakan perbuatan hukum yang didalamnya terdapat rukun dan syarat dari perkawinan yang sakral. Dan adapun permasalahan yang ada di Bontang Kalimantan Timur yakni terkait dengan perkawinan turun ranjang. Yang mana perkawinan tersebut oleh mantan suaminya dengan adik kandungnya guna untuk meneruskan tali persaudaraan. Kedua, mengenai status serta kedudukan perkawinan turun ranjang menurut hukum adalah selama syarat dan rukun pernikahan telah terpenuhi maka, baik secara hukum Islam, maupun undang-undang, Adat. Maka, perkawinan tersebut boleh dilakukan, kecuali apabila suaminya menikahi kakak beradik dalam waktu yang bersamaan. Ketiga, Akibat yang ditimbulkan dari perkawinan turun ranjang ini yaitu apabila terjadi putusnya perkawinan, maka para pihak yang terkait dalam perkawinan tersebut baik suami, istri, anak-anak berhak mendapatkan nafkah dari sang ayah meskipun anak-anaknya tinggal bersama mantan istrinya. Dari ketiga kesimpulan diatas maka apabila ingin melangsungkan perkawinan harus memikirkan secara matang-matang kerena pernikahan adalah sakral, harus melihat dan mengukur pertimbangan bagi anak-anaknya tidak boleh egois dan mementingkan ego diri sendiri. Karena bagaimanapun pernikahan adalah hukumnya wajib menurut umat Nabi Muhammad SAW
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors who publish in Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum agree to the following terms: Creative Commons License Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. 2. Authors grant the journal right of (1) first publication and distribution of the article, (2) making it available to public, (3) public presentation. 3. Authors have the right to enter into separate contractual arrangements for posting the article to an institutional repository or publish it in a book with an acknowledgement of its initial publication in this journal. 4. Authors are permitted to post citations from their work online (e.g. on their website) with an acknowledgement of its initial publication in this journal.