Tradisi Perkawinan Turun Ranjang Perspektif ‘Urf: Studi Kasus di Desa Apiapi, Bontang

Authors

  • Elsa Fadhilah Safitri UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Kurnia Sani UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Luthfiyatul Muniroh UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v3i3.129

Keywords:

urf, perkawinan

Abstract

Penelitian berjudul Analisis ‘Urf Terhadap Perkawinan Turun Ranjang. Dengan teknik pengolahan data wawancara yang kemudian diatur dan dianalisis melalui analogi kualitatif deskriptif, di katakan kualitatif karena bersifat verbal atau kata, di katakan deskrptif kerena menggambarkan dan menguraikan terhadap sesuatu yang berkaitan dengan masalah perkawinan turun ranjang ini. Penelitian ini bertujuan untuk memberitahu kepada para pembaca bagaimana perkawianan turun ranjang baik menurut pendapat para ulama, mengetahui pembagian waris islamnya, serta madzab yang menghalalkan terjadinya perkawinan turun ranjang.  Hasil dari penelitian ini menghasilkan tiga kesimpulan yakni: Pertama, perkawinan merupakan perbuatan hukum yang didalamnya terdapat rukun dan syarat dari perkawinan yang sakral. Dan adapun permasalahan yang ada di Bontang Kalimantan Timur yakni terkait dengan perkawinan turun ranjang. Yang mana perkawinan tersebut oleh mantan suaminya dengan adik kandungnya guna untuk meneruskan tali persaudaraan. Kedua, mengenai status serta kedudukan perkawinan turun ranjang menurut hukum adalah selama syarat dan rukun pernikahan telah terpenuhi maka, baik secara hukum Islam, maupun undang-undang, Adat. Maka, perkawinan tersebut boleh dilakukan, kecuali apabila suaminya menikahi kakak beradik dalam waktu yang bersamaan. Ketiga, Akibat yang ditimbulkan dari perkawinan turun ranjang ini yaitu apabila terjadi putusnya perkawinan, maka para pihak yang terkait dalam perkawinan tersebut baik suami, istri, anak-anak berhak mendapatkan nafkah dari sang ayah meskipun anak-anaknya tinggal bersama mantan istrinya.  Dari ketiga kesimpulan diatas maka apabila ingin melangsungkan perkawinan harus memikirkan secara matang-matang kerena pernikahan adalah sakral, harus melihat dan mengukur pertimbangan bagi anak-anaknya tidak boleh egois dan mementingkan ego diri sendiri. Karena bagaimanapun pernikahan adalah hukumnya wajib menurut umat Nabi Muhammad SAW

Downloads

Published

2022-06-06

How to Cite

Safitri, E. F., Sani, K., & Muniroh, L. (2022). Tradisi Perkawinan Turun Ranjang Perspektif ‘Urf: Studi Kasus di Desa Apiapi, Bontang. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 3(3), 272–285. https://doi.org/10.15642/mal.v3i3.129

Issue

Section

Articles