Pelanggaran Protokol Kesehatan Menurut Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam

Authors

  • A Frada Ali H Al Ghifari UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Ghoniyah Zulindah Maulidya UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Nurul Masruroh UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Siti Nur Hayati UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v4i2.163

Keywords:

Covid-19, Protokol Kesehatan, Pelanggaran , Hukum Positif, Hukum Pidana Islam

Abstract

Indonesia sebagai salah satu negara terdampak pandemi Covid-19 Untuk meminimalisasi pelanggaran Covid-19, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk mematuhi protokol Kesehatan akan tetapi masyarakat masih banyak yang melanggar sehingga diterbitkan peraturan PERWALI Nomor 10 Tahun 2021. Akan tetapi peraturan hukum tentang protokol Kesehatan tidak berjalan dengan efektif. Dari permasalahan tersebut penulis tertarik untuk meneliti tentang pelanggaran protokol kesehatan menurut perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan penganalisisan data menggunakan metode deduktif dengan materi yang bersumber pada kajian pustaka. Sehingga diperoleh hasil penelitian bahwa terkait pelanggaran protokol kesehatan di Indonesia telah jelas diatur dalam Perwali bahkan disebutkan sanksi berupa denda sesuai dengan golongan yang melakukan pelanggaran. Bahkan di dalam sudut pandang hukum pidana Islam kami menemukan hasil bahwa sanksi untuk pelanggaran protol Kesehatan saat covid yaitu di ta’zir. Sehingga diperoleh hasil penelitian kami tentang pelanggaran protokol kesehatan yang dipandang dari sudut hukum positif dan hukum pidana Islam. Yang mana dari hukum positif kami mengkaji PERWALI Nomor 10 Tahun 2021 dan dari hukum pidana Islam kami mengkaji dari sudut pidana ta’zir dan maqasid syariahnya.

References

Abd al-Qadir Awdah. 1963. “at-Tasyri' al-Jinai al-lslami”. Juz I. Beirut : Dar al-Kutub.

Abu Ishaq al-Shatibi. 1997. “Al-Muwafaqat fi Ushul al-Shariah”. Cet. 1. Kaherah : Dar Ibn Affan.

Ahmad Wardi Muslich. 2005. “Hukum Pidana Islam”. Jakarta : Sinar Grafika.

Al-San'âny. 1950. “Subul al-Salâm”. Juz 3. Kairo : Syirkah Maktabah Mustafa al-Babi al

-Halabi.

Al-Shatibi. 2003. “Al-Muwafaqat Fi Usul al-Shariah”. Jilid 2. Beirut : Dar Kutub al-Ilmiyah.

Aminah. 2017. “Maqasid Asy-Syariah Pengertian dan Penerapan Dalam Ekonomi Islam”.

Jurnal : Fitrah, Vol. 03, No. 1 (Juli 2017).

Amiruddin & Zainal asikin. 2012. “pengantar Metode Penelitian Hukum”. Jakarta : Raja

Grafindo Persada.

Jimly Asshiddiqie. “Penegakan Hukum”. Diakses dari : www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf. hlm.1.

Lukman Isnawan. “Pentingnya Kesadaran Masyarakat Dlaam Memutuskan Rantai Penularan

Covid-19”. dalam Mahasisiwa KPM IAIN Pare-Pare, Tulisan Bersama melawan Covid-19, hlm. 14.

Luwis Ma'luf. 1954. “al-Munjid”. Beirut : Dar al-Fikr.

Masrul, Tasnim, dkk,,. 2020. “Pandemik COVID-19: Persoalan dan Refleksi di Indonesia”.

Cet. 1. Medan : Yayasan Kita Menulis.

Muhammad Said al-Yubi. 1998. “Maqasid al-Shariah al-Islamiyyah Wa ‘Alaqatuha Bi al

-Adillah al-Shar’iyyah”. Cet. 1. Riyadh : Dar al-Hijrah.

Nasrullah Ainul Yaqin. “Peniadaan Shalat Jumat di Tengah Wabah Virus Coroan Tinjauan

Maqasid asySyariah”. (bincangSyariah.com/27 Maret 2020) : https://bincangsyariah.com/kalam/peniadaan-shalat-jumatdi-tengah-wabah-virus-corona-tinjauan-maqasid-asy-syariah/. diakses pada 02 April 2022, 19.08 pm.

Randi, Y. (2020). “Pandemi Corona Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja

Oleh Perusahaan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan”. Yurispruden Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 3(2). DOI : http://dx.doi.org/10.33474/yur.v3i2.6709.

Riyadi, R. R. “Akibat Hukum Terjadinya Wabah Covid-19 dengan Di Berlakukannya Pasal 28

Angka 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Terkait Pengalokasian Anggaran Dana Desa”. Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 27(2), 206-219.

Sanyoto. “Penegakan Hukum di Indonesia”. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8 No. 3 September

, hlm. 199.

Sayyid Sabiq. 1970. “Fiqh al-Sunnah”. Juz. III. Kairo : Maktabah Dâr alTurast.

Sayyid Sabiq. 1987. “Fiqh Sunnah 10”. Bandung : Alma’arif, 1987.

Shalih Bin Ghanim As-Sadlan. 1997. “Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Al-Kubra Wama Tafarra’a

‘Anha”. Cet. 1. Riyad : Dar Balnasiyah.

Soeryono Soekarto. 1984. “pengantar penelitian hukum”. Jakarta : UI Press.

Downloads

Published

2023-04-03

How to Cite

Al Ghifari, A. F. A. H., Maulidya, G. Z., Masruroh, N., & Hayati, S. N. (2023). Pelanggaran Protokol Kesehatan Menurut Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 4(2), 118–140. https://doi.org/10.15642/mal.v4i2.163

Issue

Section

Articles