Tindak Pidana Pemerkosaan Anak (Telaah Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 989/ Pid.Sus/2022/PN.Bdg)

Authors

  • Muhammad Ilham Akbar UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Nike Ayu Ratnadilah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Andrian Eka D.S UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v4i2.164

Keywords:

Pemerkosaan Anak, Hukum Positif, Hukum Islam

Abstract

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Ust. HW menjadi sorotan media saat ini. Pemerkosaan yang dilakukan kepada 12 santri didikannya hingga melahirkan seorang anak dari hasil pemerkosaan tersebut. Dalam Hukum Positif di Indonesia, pada UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak, pasal 81 berisi tentang sanksi pemerkosaan anak mendapatkan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.  Namun dalam kasus tersebut, terdapat pertimbangan yang dilakukan oleh hakim sehingga Ust. HW dihukum mati, setelah sebelumnya sempat mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan dalam hukum Islam, pemerkosaan termasuk dalam hukuman ta’zir, yang dapat berupa hukuman mati, salib, potong tangan, atau diasingkan.

References

Abduh, Rahmat. “Tindak Pidana Perkosaan ( Studi Komparatif Antara Hukum Pidana Dan Hukum Islam ).” Wahana Inovasi 3, no. 1 (2014).

Afifah, Nur. “Perspektif Hukum Pidana Islam & Positif Terhadap Uqubah (Hukuman) Pemerkosaan Terhadap Anak.” IAIN Parepare, n.d.

Agustanti, Rosalia Dika. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Ditinjau Dari Perspektif Moralitas.” Rechtidee 13, no. 1 (2018): 82–103.

Al-Qur’an. Al-An’am, n.d.

———. Al-Maidah, n.d.

Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI. “Kitab Hukum Acara Pidana - Buku Kesatu: Aturan Umum” 5, no. 1 (1981): 1–133.

Dhahniya, Lyna Nazihud, and dkk. “Tindak Pidana Pelaku Pemerkosaan Anak Dalam Pandangan Hukum Islam.” Ahkam 7, no. 1 (2019).

Dwi, Ismantoro. Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2015.

Heriansyah. Hukuman Pelaku Perkosaan Dibarengi Pembunuhan. Vol. 3. Bengkulu Tengah: Kemenag, 2018.

Janah, Kharisatul. “Sanksi Tindak Pidana Pemerkosaan Oleh Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam.” Jurnal Hukum Pidana 4, no. 2 (n.d.): 2020.

Kurniawan, Itok Dwi. “Analisis Terhadap Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Perkosaan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Klaten).” Universitas Sebelas Maret. Universitas Sebelas Maret, 2007.

Lubis, Madriansyah Ali. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Menurut Hukum Pidana Dan Hukum Islam (Studi Putusan Nomor: 48/Pid.B/2010/PN.Glto).” Institusi Universitas Sumatera Utara, 2018.

Lubis, Muhammad Ansori, and Lestari Victoria Sinaga. “Tindak Pidana Eksploitasi Seksual (Perkosaan) Oleh Orang Tua Tiri Terhadap Anak Dibawah Umur (Studi Putusan Pn Medan No. 1599/Pid. B/2007/Pn Mdn).” JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 2, no. 2 (2020): 92. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v2i2.638.

Mahkamah Agung. Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg, 2021.

Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara, 2003.

Munandar, M. Kekerasan Terhadap Perempuan. Bandung: PT Refika Aditama, 2010.

Pengadilan Tinggi Bandung. “Hakim PT Bandung Menjatuhkan Vonis Mati Pada Herry Wirawan.” Pengadilan Tinggi Bandung, 2022.

Ramiyanto, and Waliadin. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perkosaan Dengan Sarana Penal Dalam Rangka Melindungi Perempuan.” Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 4 (2018).

Republik Indonesia. Undang-Undang (UU) Tentang Perlindungan Anak, 2002.

Setiawan, Iwan. “Tindak Pidana Perkosaan Dalam Tinjauan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 6, no. 2 (2018): 227. https://doi.org/10.25157/jigj.v6i2.1716.

Soerodibroto, S. KUHP Dan KUHAP Dilengkapi Dengan Yurisprudensi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1994.

Supit, Juniarto Onesimus Egi. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Menurut Hukum Positif Indonesia.” Lex Crimen 4 (2015).

Syaiful Akhyar Harahap. “Analisis Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan NOMOR 109/PiD.Sus/2020/PN/Psp Tentang Pemerkosaan.” Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan. Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan, 2021.

Wahid, Abdul. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual. Bandung: PT Refika Aditama, 2001.

Wahyuni, Fitri. “Sanksi Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam.” Jurnal Media Hukum 23, no. 1 (2016): 95–109. https://doi.org/10.18196/jmh.2015.0071.95-109.

Wahyuni, Fitriani. “Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Anak Dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 6, no. 2 (2017).

Zainuddin. “Hukuman Bagi Pelaku Perkosaan Anak Di Bawah Umur Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Jurnal Studi Hukum Islam 4 (2017).

Downloads

Published

2023-04-03

How to Cite

Akbar, M. I., Ratnadilah, N. A., & D.S , A. E. (2023). Tindak Pidana Pemerkosaan Anak (Telaah Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 989/ Pid.Sus/2022/PN.Bdg). Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 4(2), 170–191. https://doi.org/10.15642/mal.v4i2.164

Issue

Section

Articles