Hak Tersangka Atas Kejadian Salah Tangkap
DOI:
https://doi.org/10.15642/mal.v4i1.167Keywords:
Perlindungan Hukum, Salah Tangkap, Ganti RugiAbstract
Penangkapan sering dilakukan dengan tidak menerapkan peraturan yang tercantum dalam ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana dilihat dalam KUHAP. Tindakan yang tidak patut untuk dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa sering menimbulkan salah tangkap yang menimbulkan kerugian baik secara verbal maupun non verbal sehingga perlu adanya perlindungan hukum yang diberikan oleh negara yang sudah diatur dalam undang-undang bagi tersangka atau terdakwa atas salah tangkap. Perlindungan hukum kepada tersangka atau terdakwa salah tangkap yang disediakan negara dapat kita perhatikan pada pasal 95 sampai pasal 101 KUHAP selanjutnya penjelasan tentang ganti rugi yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa yang salah tangkap akibat adanya pelanggaran hak-hak maupun pelanggaran hukum secara administratife. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normati yaitu dengan menganalisis Pasal 95 sampai dengan pasal 101 KUHAP tentang ganti kerugian dan rehabilitasi. Selain menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah buku-buku dan jurnal-jurnal yang memuat tentang hak tersangka atau terdakwa untuk meminta ganti rugi. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa untuk memberikan perlindungan hukum berupa hak ganti rugi dan rehabilitasi terhadap tersangka atau terdakwasalah tangkap diatur dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 101 KUHAP akibat adanya hak-hak maupun pelanggaran hukum secara administratif dan harus ditegakkan keadilannya tanpa adanya alasan yang jelas yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
References
Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Kedu. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Andyanto, Hidayat. “Pertanggungjawaban Penyidik Terhadap Terjadinya Salah Tangkap.” Jurnal Jendela Hukum 5, no. 2 (2021): 57–67. https://doi.org/10.24929/fh.v5i2.1439.
Efendi, Saparudin, Rodiyah, and Rina Khairani Pancaningrum. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap (Error In Persona).” Education and Development 9, no. 3 (2020).
Hamzah, Andi Zaenal Abidin dan Andi. Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik Dan Hukum Penitensier. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Kemenkeu. Keputusan Kemenkeu RI Nomor 983/KMK.01/1983 Tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian, n.d.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Dan Peradilan. Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, 1968.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 2009.
Nasution, A. Karim. Masalah Surat Tuduhan Dalam Proses Pidana. Jakarta, 1972.
Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015, n.d.
Prodjohamidjojo. Penyelidikan Dan Penyidikan. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Nama Lengkap, Demi Keadilan, Berdasarkan Ketuhanan, and Yang Maha. “Putusan Nomor 1237/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel,” n.d.
Tatiek Sri Djatmiati. “Ganti Rugi Dan Rehabilitasi Hak Terdakwa.” Jurnal Hukum 02 (2019): 36–47.
———. “Perizinan Sebagai Instrumen Vuridis Dalam Pelavanan Publik.” Jurnal Hukum II (2007).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, n.d.
Wirjono Prodjodikoro. Perbuatan Melanggar Hukum. Edisi Revi. Bandung: CV. Mandar Maju, 2018.
Zuhdi, Nasiruddin. “Kasus Terdakwa Salah Tangkap,” no. 1 (1983).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Siti Aisyah, Fanani Sri Ambarwati, Jundullah Faqihudin, Putri Silvah Al Hikmah, Safaruddin Harefa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors who publish in Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum agree to the following terms: Creative Commons License Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. 2. Authors grant the journal right of (1) first publication and distribution of the article, (2) making it available to public, (3) public presentation. 3. Authors have the right to enter into separate contractual arrangements for posting the article to an institutional repository or publish it in a book with an acknowledgement of its initial publication in this journal. 4. Authors are permitted to post citations from their work online (e.g. on their website) with an acknowledgement of its initial publication in this journal.