Peran Bank Tanah Dalam Mengatasi Problematika Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

Authors

  • Mochammad Rafi Pravidjayanto UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Nuraida Khoirun Nisa UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Muhammad Alvin Nashir UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Mega Ayuningtyas UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v4i2.209

Keywords:

Bank Tanah, Pengadaan Tanah

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk menelaah konsep dan peran bank tanah dalam mengatasi problematika pengadaan tanah yang kian hari makin meningkat. Hal ini dipicu oleh pembebasan lahan oleh pemerintah yang terkadang tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan. Pemerintah dalam praktek pembebeasan lahan dan mekanisme ganti rugi menggunakan Nilai Jual Objek Pajak sebagai acuan dalam menakar nilai harga tanah. Hal ini tidak sejalan dengan harga pasar tanah yang spekulatif cenderung lebih tinggi. Kehadiran bank tanah yang dituangkan dalam Peraturan Pemeritah (PP) No 64 Tahun 2021 merupakan angin segar dalam pemerataan infrastruktur pemerintah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan didukung oleh data kepustakaan berupa buku, jurnal, dan dokumen perundang-undangan menghasilkan bahwa peran bank tanah sangat menghasilkan manfaat berupa stabilisasi harga pasar tanah, akuisisi tanah sebagai cadangan pemerintah dalam rangka pembangunan infrastruktur serta perombakan struktur kelembagaan dalam bank tanah untuk meningkatkan efisiensi dalam kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

References

Buku

Alexander, Frank S. “Land Bank Authorities.” Local Initiatives Support Corporation, 2005, 4.

Alexander, Frank S. “Land Banking as Metropolitan Policy.” Blueprint for American Prosperity, 2008.

Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: Rajawali Press, 2020.

Arnowo, Hadi. “Land Bank Asset Management to Create A Fair Economy.” Jurnal Pertanahan 11, no. 1 (2021): 100.

Jurnal

Bukido, Rosdalina, Hasyim Sofyan Lahilote, and Irwansyah Irwansyah. “Pengawasan Terhadap Bank Tanah: Urgensi, Kewenangan, Dan Mekanisme.” Undang: Jurnal Hukum 4, no.1(June5,2021):207. https://doi.org/10.22437/ujh.4.1.191-211.

Cut Lina Mutia. “Bank Tanah: Antara Cita-Cita Dan Utopia.” Lex Jurnalica 1, no. Hukum (April 2004).

Erdiana, Nila, Budi Santoso, and Mujiono Hafidh Prasetyo. “Eksistensi Bank Tanah Terkait Pengadaan Tanah Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.” NOTARIUS 14, no. 2 (2021): 940.

Ganindha, Ranitya. “Urgensi Pembentukan Kelembagaan Bank Tanah Sebagai Alternatif Penyediaan Tanah Bagi Masyarakat Untuk Kepentingan Umum.” Arena Hukum 9, no.3(2016):444. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00903.8.

“Urgensi Pembentukan Kelembagaan Bank Tanah Sebagai Alternatif Penyediaan Tanah Bagi Masyarakat Untuk Kepentingan Umum.” Arena Hukum 9, no. 3 (2016): 442–62. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00903.8.

Kasenda, Dekie GG. “Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.” Jurnal Morality 2 (2015): 1.

Laura, Schwarz. “The Neighborhood Stabilization Program: Land Banking and Rental Housing as Opportunities for Innovation.” Journal of Affordable Housing & Community Development Law 19, no. 1 (2019): 59.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. 11th ed. Jakarta: Kencana, 2019.

Mochtar, Hairani. “Keberadaan Bank Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan.” Jurnal Cakrawala Hukum 18, no. 2 (2013): 127.

Undang-Undang dan Peraturan

Pemerintah Indonesia. “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.” Undang-Undang No.5 Tahun 1960, no. 1 (1960): 1–5.

Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 (1945).

Presiden Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, Pub. L. No. 64 (2021).

———. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Pub. L. No. 2 (2012).

Subekti, Rahayu. “Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.” Yustisia Jurnal Hukum 5, no. 2 (2016): 378. https://doi.org/10.20961/yustisia.v95i0.2816.

Sungkana. “Mengenal Bank Tanah/Land Banking Sebagai Alternatif Manajemen Pertanahan.” Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Jakarta, 2015.

Wibowo, Shelin Nabila. “Kepastian Hukum Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu.” Ilmu Hukum Kenotariatan 4 (2021): 192.

Zahra, Fatimah Al. “Gagasan Pengaturan Bank Tanah Untuk Mewujudkan Pengelolaan Aset Tanah Negara Yang Berkeadilan.” Jurnal Ilmiah Administrasi Publik 3, no. 2 (2017): 94.

Downloads

Published

2023-04-03

How to Cite

Rafi Pravidjayanto, M., Khoirun Nisa, N. ., Alvin Nashir, M. ., & Ayuningtyas, M. . (2023). Peran Bank Tanah Dalam Mengatasi Problematika Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum . Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 4(2), 98–117. https://doi.org/10.15642/mal.v4i2.209

Issue

Section

Articles