Degradasi Otoritas KUA sebagai Lembaga Pencatatan Perkawinan Pasca Berlakunya SPTJM dalam Permendagri No. 9 Tahun 2016
DOI:
https://doi.org/10.15642/mal.v4i1.241Keywords:
Surat Pertanggung Jawaban Mutlak, KUA, Permendagri, Undang-Undang PerkawinanAbstract
Pemberlakuan SPTJM atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak kebenaran sebagai suami isteri merupakan hasil dari lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2016. Peraturan ini dinilai bukan sebagai suatu penyelesaian dalam percepatan pembuatan akta kelahiran bagi masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika akibat lahirnya permendagri No. 9 Tahun 2016 sehingga dapat melemahkan otoritas kewenangan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga pencatatan pernikahan. Dengan menggunakan metode penelitian berdasarkan studi kepustakaan, dengan riset pada Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Menteri Agama serta literatur yang terkait, ditemukan hasil bahwa SPTJM menimbulkan permasalahan krusial, yaitu membuka ruang untuk pernikahan siri, melawan Undang-Undang Perkawinan dan terutama melemahkan otoritas kewenangan KUA. KUA tidak dapat tidak dapat memproses pencatatan perkawinan dari hasil produk Permendagri berupa Kartu Keluarga bertuliskan “Kawin Belum Tercatat” yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil. Disisi lain, belum ada trobosan penyelesaian yang diupayakan oleh pembuat kebijakan, setelah mengkaji dalam Undang-Undang Peradilan Agama ternyata memberikan penyelesaian melalui Isbat Nikah.
References
Handayani, Finna Prima. “Syarat Bikin Kartu Keluarga Untuk Pasangan Nikah Siri.” The Asiant Parent. Accessed January 4, 2023. https://id.theasianparent.com/kartu-keluarga-pasangan-nikah-siri.
Haq, Muhammad Dliyaul. “Dampak Hukum Penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Terhadap Legalitas Anak Dalam Membuat Dokumen Kependudukan.” Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah, 2022.
Hidayat, Rofik Samsul. “Kontroversi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Dalam Permendagri Nomor: 109 Tahun 2019.” Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6, no. No. 1 (2022): 2412.
“Kanwil Kemenag Kalsel.” Accessed January 5, 2023. https://kalsel.kemenag.go.id/opini/702/Problem-Pencatatan-Nikah-Pasca-Kebijakan-SPTJM-Permendagri-92016.
Rafiq, Ahmad. “Hukum Islam Di Indonesia,” 107. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.
Riskiyah, Septi Putri. “Analisis Yuridis Terhadap Penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Sptjm) Sebagai Pengganti Akta Nikah Dalam Pembuatan Akta Kelahiran.” Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, 2019.
———. “SKRIPSI: Analisis Yuridis Terhadap Penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Sptjm) Sebagai Pengganti Akta Nikah Dalam Pembuatan Akta Kelahiran,” 50. Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, 2019.
Rohmansyah, Duta Agung. “Analisis Sinkronisasi Hukum Tentang Peraturan Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016.” Undergraduate, UIN Sunan Ampel Surabaya, 2022. http://digilib.uinsby.ac.id/56798/.
Shihab, Quraish. “Tafsir Al-Misbah, Cet 1,” 35. Ciputat: Lentera Hati, 2000.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Salsa Devi Sisti Alifianti, Amelia Nurul Izzah, Muhammad Fhaiz Habib Fhaizin Zudin, Arfiyanto Gunawan, Zakiyatul Ulya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors who publish in Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum agree to the following terms: Creative Commons License Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. 2. Authors grant the journal right of (1) first publication and distribution of the article, (2) making it available to public, (3) public presentation. 3. Authors have the right to enter into separate contractual arrangements for posting the article to an institutional repository or publish it in a book with an acknowledgement of its initial publication in this journal. 4. Authors are permitted to post citations from their work online (e.g. on their website) with an acknowledgement of its initial publication in this journal.