Degradasi Otoritas KUA sebagai Lembaga Pencatatan Perkawinan Pasca Berlakunya SPTJM dalam Permendagri No. 9 Tahun 2016

Authors

  • Salsa Devi Sisti Alifianti UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Amelia Nurul Izzah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Muhammad Fhaiz Habib Fhaizin Zudin UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Arfiyanto Gunawan UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Zakiyatul Ulya UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v4i1.241

Keywords:

Surat Pertanggung Jawaban Mutlak, KUA, Permendagri, Undang-Undang Perkawinan

Abstract

Pemberlakuan SPTJM atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak kebenaran sebagai suami isteri merupakan hasil dari lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2016. Peraturan ini dinilai bukan sebagai suatu penyelesaian dalam percepatan pembuatan akta kelahiran bagi masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika akibat lahirnya permendagri No. 9 Tahun 2016 sehingga dapat melemahkan otoritas kewenangan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga pencatatan pernikahan. Dengan menggunakan metode penelitian berdasarkan studi kepustakaan, dengan riset pada Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Menteri Agama serta literatur yang terkait, ditemukan hasil bahwa SPTJM menimbulkan permasalahan krusial, yaitu membuka ruang untuk pernikahan siri, melawan Undang-Undang Perkawinan dan terutama melemahkan otoritas kewenangan  KUA. KUA tidak dapat tidak dapat memproses pencatatan perkawinan dari hasil produk Permendagri berupa Kartu Keluarga bertuliskan “Kawin Belum Tercatat” yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil. Disisi lain, belum ada trobosan penyelesaian yang diupayakan oleh pembuat kebijakan, setelah mengkaji dalam Undang-Undang Peradilan Agama ternyata memberikan penyelesaian melalui Isbat Nikah.

References

Handayani, Finna Prima. “Syarat Bikin Kartu Keluarga Untuk Pasangan Nikah Siri.” The Asiant Parent. Accessed January 4, 2023. https://id.theasianparent.com/kartu-keluarga-pasangan-nikah-siri.

Haq, Muhammad Dliyaul. “Dampak Hukum Penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Terhadap Legalitas Anak Dalam Membuat Dokumen Kependudukan.” Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah, 2022.

Hidayat, Rofik Samsul. “Kontroversi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Dalam Permendagri Nomor: 109 Tahun 2019.” Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6, no. No. 1 (2022): 2412.

“Kanwil Kemenag Kalsel.” Accessed January 5, 2023. https://kalsel.kemenag.go.id/opini/702/Problem-Pencatatan-Nikah-Pasca-Kebijakan-SPTJM-Permendagri-92016.

Rafiq, Ahmad. “Hukum Islam Di Indonesia,” 107. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.

Riskiyah, Septi Putri. “Analisis Yuridis Terhadap Penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Sptjm) Sebagai Pengganti Akta Nikah Dalam Pembuatan Akta Kelahiran.” Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, 2019.

———. “SKRIPSI: Analisis Yuridis Terhadap Penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Sptjm) Sebagai Pengganti Akta Nikah Dalam Pembuatan Akta Kelahiran,” 50. Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, 2019.

Rohmansyah, Duta Agung. “Analisis Sinkronisasi Hukum Tentang Peraturan Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016.” Undergraduate, UIN Sunan Ampel Surabaya, 2022. http://digilib.uinsby.ac.id/56798/.

Shihab, Quraish. “Tafsir Al-Misbah, Cet 1,” 35. Ciputat: Lentera Hati, 2000.

Downloads

Published

2023-02-27

How to Cite

Alifianti, S. D. S. ., Izzah, A. N. ., Zudin, M. F. H. F. ., Gunawan, A. ., & Ulya, Z. . (2023). Degradasi Otoritas KUA sebagai Lembaga Pencatatan Perkawinan Pasca Berlakunya SPTJM dalam Permendagri No. 9 Tahun 2016 . Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 4(1), 59–80. https://doi.org/10.15642/mal.v4i1.241

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)