Pengajuan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Mojokerto

Authors

  • Anita Putri UIN SUNAN AMPEL SURABAYA
  • Dwi Putri Indah Sari UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Firdatus Sholehah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Ilham Budi Utomo UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Moh. Ganesha Editya UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Mohammad Ali Zaini UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v1i4.26

Abstract

Abstract: Law Number 1974 concerning Marriage, adheres to the principle that the prospective husband and wife must mature in mind and body to be able to marry, with the intention of being able to realize the goal of marriage well without ending in divorce and to get good and healthy offspring. . Therefore, in Article 7 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974, the minimum age limit for marriage for men and women has been determined, namely 19 years for men and 16 years for women. This study aims to determine the implementation of Article 7 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 concerning the age limit for marriage for both men and women, and Article 7 paragraph (2) in the event of deviation from paragraph (1) which has an emergency nature. . From this research, it is found that the factors causing the application for dispensation of marriage at the Mojokerto Religious Court are pregnancy outside of marriage, economic and educational factors.

Keywords: Marriage Dispensation, Minors, Mojokerto Religious Court

Abstrak: Undang-undang Nomor Tahun 1974 tentang Perkawinan, menganut prinsip bahwa calon suami maupun calon isteri harus masak jiwa dan raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, dengan maksud supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan untuk mendapatkan keturunan yang baik dan sehat. Maka dari itu dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 telah ditentukan batas umur minimal untuk melangsungkan perkawinan bagi pria maupun wanita, yaitu 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai batasan umur untuk melangsungkan perkawinan bagi pria maupun wanita, dan Pasal 7 ayat (2) dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ayat (1) yang mempunyai sifat darurat. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa faktor penyebab permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Mojokerto adalah hamil di luar nikah, faktor ekonomi dan pendidikan.

Kata Kunci: Dispensasi Nikah, Anak di Bawah Umur, Pengadilan Agama Mojokerto

Downloads

Published

2020-08-08

How to Cite

Putri, A., Sari, D. P. I. ., Sholehah, F., Utomo, I. B., Editya, M. G., & Zaini, M. A. (2020). Pengajuan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Mojokerto. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 1(4), 301–323. https://doi.org/10.15642/mal.v1i4.26

Issue

Section

Articles