Tindakan Menguntit dan Menyebarkan Data Pribadi perspektif Maqasid al-Shari’ah
DOI:
https://doi.org/10.15642/mal.v4i6.279Keywords:
Hukum Pidana Islam, Hukum Pidana, menguntit, Data PribadiAbstract
Abstract: The act of stalking personal data is still common. Therefore, it needs regulations that protect personal data. Based on this, this article discusses the act of stalking and disseminating personal data from the perspective of maqasid al-shari'ah. This research is normative research. The data comes from laws and regulations and is analyzed deductively with maqasid al-shari'ah. This research concludes that in Indonesia there are already laws and regulations regarding the act of disseminating personal data, namely in Law No. 27 of 2022 concerning personal data protection. This is expected to minimize the act of stalking and spreading personal data. In addition, the law provides legal certainty for the people of Indonesia. Perpetrators of stalking personal data and disseminating it can be punished if there are elements of crime such as harassment or defamation, extortion, threats, and/or threats of violence. This is as stipulated in Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions that the perpetrator can be sentenced to a maximum of 6 (six) years imprisonment and/or a maximum fine of Rp1,000,000,000.00 (one billion rupiah). The regulation is in accordance with the concept of maqasid al-shari'ah that the purpose of lawmaking is to resist damage and bring benefit. Perpetrators can be punished according to applicable rules to maintain the security of citizens and provide a deterrent effect for perpetrators.
Keywords: Stalking, disseminating, personal data, protection, maqasid al-shari'ah.
Abstrak: Tindakan menguntit data pribadi masih sering terjadi. Karena itu perlu peraturan yang melindungi data pribadi. Berdasarkan hal tersebut, artikel ini membahas tentang tindakan menguntit dan menyebarkan data pribadi perspektif maqasid al-shari’ah. Penelitian ini adalah penelitian normatif. Data berasal dari peraturan perundang undangan dan dianalisis secara deduktif dengan maqasid al-shari’ah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa di Indonesia sudah terdapat peraturan perundang-undangan mengenai perbuatan menyebarkan data pribadi ini, yakni dalam Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Hal tersebut diharapkan dapat meminimalisir tindakan menguntit dan menyebarkan data pribadi. Selain itu undang-undang tersebut memberi kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia. Pelaku tindakan menguntit data pribadi dan menyebarkannya dapat dihukum apabila ada unsur kejahatan seperti pelecehan atau pencemaran nama baik, pemerasan, ancaman, dan/atau ancaman kekerasan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Peraturan tersebut sesuai dengan konsep maqasid al-shari’ah bahwa tujuan pembuatan undang-undang adalah untuk menolak kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan. Pelaku dapat diberi hukuman sesuai aturan yang berlaku agar dapat menjaga keamanan warga negara dan memberi efek jera bagi pelaku.
Kata kunci: Menguntit, menyebarkan, data pribadi, perlindungan, maqasid al-shari’ah.
References
Alvirnia Nurimani Andraputri, Calizta, dan Neni Ruhaeni. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Penyebaran Data Pribadi Jurnalis di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.” Bandung Conference Series: Law Studies 3, no. 1 (2023).
Angriani, Parida. “Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi dalam Transaksi E-Commerce: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif.” DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum 19, no. 2 (2021): 149–65.
Br Sinaga, Anita, Usman Usman, dan Dheny Wahyudhi. “Perbuatan Menguntit (Stalking) dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana Indonesia.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 2, no. 2 (2021): 15–28.
Dewi, Sinta. “Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia.” Yustisia Jurnal Hukum 5, no. 1 (2016): 22–30.
Djafar, Wahyudi. “Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Lanskap, Urgensi, dan Kebutuhan Pembaruan.” Jurnal Becoss 1, no. 1 (2019): 147–54.
JDIH BPK RI. “Pelindungan Data Pribadi,” Diakses pada 25 juni 2023, 07:00, 2022.
Kalangi, Ray. “Mengikuti Orang Lain Secara Mengganggu Menurut Pasal 493 KUHP Sebagai Suatu Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Dan Kesehatan” VII, no. 12 (2019): 1–23.
Niffari, Hanifan. “Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Negara Lain.” Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) 6, no. 1 (2020): 1–14.
Riyadi, Gillang Achmad, dan Toto Tohir Suriaatmadja. “Perlindungan Hukum Atas Kebocoran Data Pribadi Konsumen PT PLN Dihubungkan Dengan Hak Atas Keamanan Pribadi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.” Bandung Conference Series: Law Studies 3, no. 1 (2023).
Sentosa, Albert Lodewyk. “Urgensi Perlindungan Data Pribadi Di Platform Marketplace Terhadap Kemajuan Teknologi.” Majalah Hukum Nasional Vol.2 (2022): 211.
“UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE baru),” 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Tabitha Erlinda Rachmawati, Hidayatin Hasanah, Cinta Enci Alessandra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors who publish in Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum agree to the following terms: Creative Commons License Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. 2. Authors grant the journal right of (1) first publication and distribution of the article, (2) making it available to public, (3) public presentation. 3. Authors have the right to enter into separate contractual arrangements for posting the article to an institutional repository or publish it in a book with an acknowledgement of its initial publication in this journal. 4. Authors are permitted to post citations from their work online (e.g. on their website) with an acknowledgement of its initial publication in this journal.