Penanggulangan Pencemaran Lingkungan dari Sampah Tisu Basah Perspektif Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.15642/mal.v5i1.287Keywords:
Pencemaran lingkungan, Tisu Basah, Penanggulangan, Kesadaran MasyarakatAbstract
Abstract: Wet wipes waste is an unconscious environmental issue. In Indonesia alone wet wipes waste has reached 25 thousand tons, when compared to other waste, this value is quite high. However, people seem to be less aware that wet wipes cause environmental pollution. This article aims to discuss the mitigation of environmental pollution due to wet wipes from a legal perspective in Indonesia. This research is a normative and explanatory research, which provides an explanation related to the phenomenon of environmental pollution caused by wet wipes which is analyzed with a legal perspective. The results of this study state that environmental pollution caused by wet wipes is still not realized by the community so the handling of waste related to wet wipes has not been carried out optimally. From the perspective of law in Indonesia, the mitigation of environmental pollution is regulated in Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management and Law Number 18 of 2008 concerning Waste Management. The role and responsibility of producers, communities, and governments are needed to deal with environmental pollution, including due to wet tissue waste. With this cooperation, environmental pollution due to alkaline tissue can be handled properly.
Keywords: Environmental pollution, wet wipes, manufacturer, society, government.
Abstrak: Sampah tisu basah merupakan isu lingkungan yang tidak disadari. Di Indonesia sendiri sampah tisu basah sudah mencapai 25 ribu ton, jika dibandingkan dengan dengan sampah lain, nilai ini cukup tinggi. Namun, masyarakat sepertinya kurang sadar bahwa tisu basah menyebabkan pencemaran lingkungan. Artikel ini bertujuan untuk membahas penanggulangan pencemaran lingkungan akibat tisu basah dari perspektif hukum di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian normatif dan bersifat eksplanatif yaitu memberikan penjelasan terkait dengan fenomena pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh tisu basah yang dianalisis dengan perspektif hukum. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh tisu basah masih belum disadari oleh masyarakat sehingga dalam penanggulangan sampah terkait tisu basah ini belum dilakukan secara maksimal. Dalam perspektif hukum di Indonesia, penanggulangan pemcemaran lingkungan diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Diperlukan peran dan tanggungjawab produsen, masyarakat dan pemerintah menangani pencemaran lingkungan di antaranya akibat sampah tisu basah. Dengan Kerjasama tersebut maka pencemaran lingkungan akibat tisu basa dapat ditangani dengan baik.
Kata Kunci: Pencemaran lingkungan, tisu basah, produsen, masyarakat, pemerintah
References
Alfiyyah, Zulfa Nurani, Dewi Ratnasari, and Yusi Helmiawati. “Formulasi Tisu Basah Bawang Merah (Allium Cepa Var. Ascalonicum) Dengan Minyak Adas (Oleum Foeniculum Vulgare) Sebagai Kompres Demam Alami.” Journal of Holistic and Health Sciences 4, no. 1 (2020): 1–9. https://doi.org/10.51873/jhhs.v4i1.64.
Andriani, Fitri, Baharudin Syaiful Anwar, Dimas Gilang Arya Damara, Dwi Sutanti, and Bambang Santoso. “Analisis Tingkat Pengetahuan Masyarakat Terhadap Bencana Banjir Di Desa Tangkil Kecamatan Sragen Kabupaten Sragen.” Prosiding Seminar Nasional Geotik, no. 2580–8796 (2017): 253–57.
Anik, Rini, Tohirotun Mahfudhoh, and Umi Fazilah. “Sampah Plastik Sebagai Alternatif Pengisi Bantal.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa 2, no. 1 (2012): 64–66. http://id.wikipedia.org/wiki/Banjir.
Azis, Indrawa. “Upaya Korporasi Mengevaluasi Tanggung Jawab Sosial Dalam Konteks Pelaporan Berkelanjutan.” Nobel Management Review 3, no. 1 (2022): 39–51.
Fitriati, Mariza, Rachmat Sahputra, and Ira Lestari. “Pengaruh Pembelajaran Berbasis Lingkungan Terhadap Sikap Pelestarian Lingkungan Pada Materi Pencemaran Lingkungan.” Jurnal Riset Fisika Edukasi Dan Sains 8, no. 1 (2021): 1–7. https://doi.org/10.22202/jrfes.2021.v8i1.4570.
Gultom, Raynold Sebastian Hasiholan, and Muthia Sakti. “Praktik Greenwashing : Perlindungan Hukum Dan Tanggung Jawab Korporasi Ditinjau Dari Hukum Indonesia.” Jurnal Interpretasi Hukum 4, no. 3 (2023): 626–41.
Hasibuan, Rosmidah. “Analisis Dampak Limbah/Sampah Rumah Tangga Terhadap Lingkungan Hidup.” Jurnal Ilmiah “Advokasi” 04, no. 01 (2016): 42–52. https://www.google.com/search?client=firefox-b-d&q=jurnal+issn+rosmidah+hasibuan.
Krismen, Yudi. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kejahatan Ekonomi.” Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2014): 61. https://doi.org/10.30652/jih.v4i1.2089.
Lestari, Sulistyani Eka, and Hardianto Djanggih. “Urgensi Hukum Perizinan Dan Penegakannya Sebagai Sarana Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup.” Masalah-Masalah Hukum 48, no. 2 (2019): 147. https://doi.org/10.14710/mmh.48.2.2019.147-163.
Novianti, Ni Nyoman Arif Tri, Ni Made Sukaryati Karma, and I Nyoman Sutama. “Tanggung Jawab Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan.” Kertha Wicaksana 13, no. 2 (2019): 242. https://doi.org/10.21143/jhp.vol19.no3.1145.
Nurlaily, Novy Yandari, and Agus Supriyo. “Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup.” Media of Law and Sharia 3, no. 3 (2022): 255–69. https://doi.org/10.18196/mls.v3i3.14384.
Rahayu, Susi Afrianti, and Via Nurwenda. “Uji Aktivitas Antibakteri Berbagai Merek Tisu Basah Yang Beredar Sekitar Wilayah Sumedang Terhadap Bakteri Staphylococcus Aureus ATCC 29213.” Pharmaceutical Science and Clinical Pharmacy 1, no. 1 (2023): 17–23. https://doi.org/10.61329/pscp.v1i1.6.
Saputra, Ilham, and Firmani Alhaffis. “Pengembangan Mesin Drain Gutter Cleaner Mengunakan Metode Quality Function Deployment (QFD) Sebagai Alternatif Penanggulangan Sampah Di Kota Bengkalis.” Jurnal Polimesin 17 (2019): 99–106. https://nevonprojects.com.
Shanty, Lilik. “Aspek Teori Hukum Dalam Kejahatan Korporasi.” Pakuan Law Review 3, no. 1 (2017): 56–72.
Sompotan, Dale Dompas, and Janes Sinaga. “Pencegahan Pencemaran Lingkungan.” SAINTEKES: Jurnal Sains, Teknologi Dan Kesehatan 1, no. 1 (2022): 6–13. https://doi.org/10.55681/saintekes.v1i1.2.
Sulistyarini, Dwi Hadi, Putu Hadi Setyarini, and Amanda Nur Cahyawati. “Analisis Keandalan Mesin Produksi Tissue Basah.” Jurnal Rekayasa Mesin 10, no. 1 (2019): 95–104. https://doi.org/10.21776/ub.jrm.2019.010.01.12.
Sunarsih, Elvi. “Konsep Pengolahan Limbah Rumah Tangga Dalam Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan.” Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat 5, no. 3 (2014): 162–67. http://ejournal.fkm.unsri.ac.id/index.php/jikm/article/view/158.
Susanti, Mulia. “Efektivitas Tisu Basah Antiseptik Untuk Menurunkan Jumlah Bakteri Tangan.” Jurnal Bio Education 2, no. 2 (2017): 79–82.
Wahyuni, Venny Hillery, Siti Khotimah, and Delima Fajar Liana. “Perbandingan Efektivitas Antara Gel Hand Sanitizer Dan Tisu Basah Antiseptik Terhadap Jumlah Koloni Kuman Di Tangan.” Jurnal Cerebellum 3 (2017): 808–19.
Wibisana, Andri G. “Kejahatan Lingkungan Oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi Dan Pemimpin/Pengurus Korporasi Untuk Kejahatan Lingkungan Di Indonesia?” Jurnal Hukum & Pembangunan 46, no. 2 (2016): 149. https://doi.org/10.21143/jhp.vol46.no2.74.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 R. Muhammad Ibrahim, Dyah Ayu Mahardika, Akhmad Khoiron
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors who publish in Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum agree to the following terms: Creative Commons License Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. 2. Authors grant the journal right of (1) first publication and distribution of the article, (2) making it available to public, (3) public presentation. 3. Authors have the right to enter into separate contractual arrangements for posting the article to an institutional repository or publish it in a book with an acknowledgement of its initial publication in this journal. 4. Authors are permitted to post citations from their work online (e.g. on their website) with an acknowledgement of its initial publication in this journal.