Penanggulangan Pencemaran Udara Melalui Peraturan Daerah

Authors

  • Muhammad Rochmad Fithori UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Muhammad Nur Ubaidillah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Muhammad Zaini Amirul Mukminin UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v5i1.290

Abstract

Abstract: Air pollution is a problem in the environment that has many negative impacts on society. The government in preventing this from happening creates rules regarding air pollution management. This article aims to discuss air pollution mitigation through local regulations. The research method used is normative research, using a legal approach and a case approach. The sources of law used are primary and secondary legal sources. The data is analyzed descriptively. Some regions issue local regulations to overcome air pollution such as the Surabaya City Government which issued Regional Regulation Number 3 of 2008 concerning Air Pollution Control. In its implementation, there are still several obstacles that must be addressed by the government, such as lack of public awareness, lack of supervision and law enforcement, technical and technological challenges, and limited coordination between agencies. To overcome this, government efforts are needed, namely by increasing public awareness not to pollute the air, strengthening supervision and law enforcement, technical and technological support, and improving coordination between agencies. If this can be done, it is hoped that air pollution mitigation can be overcome.

Keywords: Local Regulations, air pollution, pollution, environment.

Abstrak: Pencemaran udara menjadi problematika di lingkungan yang banyak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Pemerintah dalam mencegah terjadinya hal tersebut menciptakan aturan mengenai penanggulana pencemaran udara. Artikel ini bertujuan membahas tentang penanggulangan pencemaran udara melalui peraturan daerah. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang serta pendekatan kasus. Sumber hukum yang digunakan yaitu sumber hukum primer dan sekunder. Data dianalisis secara deskriptif. Beberapa daerah mengeluarkan tentang peraturan daerah untuk mengatasi pencemaran udara seperti Pemerintah Kota Surabaya yang mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam penerapannya masih ada beberapa kendala yang harus ditangani oleh pemerintah, seperti kurangnya kesadaran masyarakat, kurangnya pengawasan dan penegakan hukum, tantangan teknis dan teknologi, dan keterbatasan koordinasi antar instansi. Untuk menanggulangi hal tersebut diperlukan upaya pemerintah yaitu dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mencemari udara, melakukan penguatan pengawasan dan penegakan hukum, dukungan teknis dan teknologi, dan peningkatan koordinasi antar instansi. Apabila hal tersebut dapat dilakukan maka diharapkan penanggulangan pencemaran udara dapat teratasi.

Kata Kunci: Peraturan Daerah, pencemaran udara, polusi, lingkungan.

 

References

A’delina, Silviyah, Endang Sutrisno, and Alip Rahman. “Kajian Hukum Pencemaran Lingkungan Udara Berkaitan Dengan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Cirebon” Ajudikasi 6, no. 1 (n.d.), 89-104https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v6i1.4391

Annisa, Nur. “Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan Berdampak Pada Wilayah Kalimantan Tengah Serta Bagaimana Kebijakan Pengendaliannya,” September 13, 2022. https://doi.org/10.31219/osf.io/d76sv.

Awalananda, Ridho, and Emmilia Rusdiana. “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Udara Di Kecamatan Gresik Dan Kecamatan Kebomas” Skripsi, Universitas Negeri Surabaya, 6 (2019).

Bunga, Marten. “Model Pembentukan Peraturan Daerah Yang Ideal Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.” Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 4 (March 27, 2020): 818. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no4.2342.

Damayanti, Tamara Via, and Rachmanu Eko Handriyono. “Monitoring Kualitas Udara Ambien Melalui Stasiun Pemantau Kualitas Udara Wonorejo, Kebonsari Dan Tandes Kota Surabaya.” Environmental Engineering Journal ITATS 2, no. 1 (March 10, 2022): 11–18. https://doi.org/10.31284/j.envitats.2022.v2i1.2897.

Darmawan, Agus. “Inovasi Teknik Mesin untuk Meningkatkan Efisiensi Energi.” Tugas Mahasiswa Teknik 1, no. 6 (2003). https://coursework.uma.ac.id/index.php/teknik/article/view/305.

Decy Arwini, Ni Putu. “Dampak Pencemaran Udara Terhadap Kualitas Udara Di Provinsi Bali.” Jurnal Ilmiah Vastuwidya 2, no. 2 (June 16, 2020): 20–30. https://doi.org/10.47532/jiv.v2i2.86.

Dewi, Sherly Puspa, Reni Alsakinah, Sita Antika Sara, and Dania Hellin Amrina. “Environmental Tax As An Effort To Control Air Pollution From Motor Vehicle Exhaust Gases In Indonesia” 2, no. 1 (2022).

Fadhillah, Fajri. “Tanggung Renteng dalam Perkara Perdata Pencemaran Udara dari Kebakaran Hutan dan Lahan.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 3, no. 1 (December 12, 2017): 51–85. https://doi.org/10.38011/jhli.v3i1.34.

Fernanda, Ade, M Fauzi Yazid, and Doni Tri Saputra Silitonga. “Korupsi Dan Pembangunan Berkelanjutan: Evaluasi Terhadap Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Ekonomi, Sosial, Dan Lingkungan.” Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu 1, no. 5 (2023): 77–82. https://doi.org/10.59435/gjmi.v1i5.137.

Galang Feba Ramadhan. “Upaya Penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pondokan.” Skripsi, Universitas Islam Indonesia, 2017.

Indiyah Sulistyo Arty. “Pendidikan Lingkungan Hidup Tentang Bahaya Polutan Udara,” November 2005.

Ismiyati, Ismiyati, Devi Marlita, and Deslida Saidah. “Pencemaran Udara Akibat Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.” Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik (JMTRANSLOG) 1, no. 3 (November 7, 2014): 241. https://doi.org/10.54324/j.mtl.v1i3.23.

Jainal Abidin, Ferawati Artauli Hasibuan. “Pengaruh Dampak Pencemaran Udara Terhadap Kesehatan Untuk Menambah Pemahaman Masyarakat Awam Tentang Bahaya Dari Polusi Udara,” Prosiding Seminar Nasional Fisika Universitas Riau IV, Pekanbaru, September 7, 2019.

Johny Rende. “Hambatan Penegakkan Hukum Terhadap Pencemaran Dan Perusakkan Lingkungan Hidup” 6 nomor 3 (2018).

Maharani, Shinta, and Wayan Redi Aryanta. “Dampak Buruk Polusi Udara Bagi Kesehatan Dan Cara Meminimalkan Risikonya.” Jurnal Ecocentrism 3, no. 2 (August 28, 2023): 47–58. https://doi.org/10.36733/jeco.v3i2.7035.

Moridu, Irwan, Ari Purwanti, and Rahmad Fajar Sidik. “Edukasi Keberlanjutan Lingkungan Melalui Program Komunitas Hijau Untuk Menginspirasi Aksi Bersama.” Communnity Development Journal 4, no. 4 (2023).

“Nafi,+11+Rosyadi+29+(279-307).Pdf,” n.d.

Nora, Elan. “Upaya Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum dalam Masyarakat.” Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 3, no. 2 (April 30, 2023): 62–70. https://doi.org/10.56393/nomos.v3i2.1488.

Nurwita, Mala, and Nina Widowati. “Upaya Dinas Lingkungan Hidup Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Di Kota Tangerang,” Journal Of Public Policy And Management Review, 10 no. 2 (2021). 10.14710/jppmr.v10i2.30663

Octaviano, Alvino, Sofa Sofiana, Dion Orlando Agustino, and Perani Rosyani. “Pemantauan Kualitas Udara Berbasis Internet Of Things.” KLIK: Kajian Ilmiah Informatika dan Komputer 3, no. 2 (2022): 147–56.

Pratiwi, Sulistya Rini. “Analisis Dan Identifikasi Variabel Yang Mempengaruhi Kesadaran Masyarakat Dalam Mengatasi Polusi Udara (Timbal/Pb) Di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Timur,” Efektif Jurnal Bisnis dan Ekonomi 3, no. 2 (2012).

Rahmawati, Siti, and Inka Nusamuda Pratama. “Pengaruh Penggunaan Transportasi Berkelanjutan Terhadap Kualitas Udara Dan Kesejahteraan Masyarakat.” JEPTEC Journal of Enviromental Policy and Technology 1, no. 2 (2023): 90–99.

Risnawan, Novian, Denny Nurdiansyah, and Sovian Aritonang. “Teknologi Filter Udara Dalam Mengatasi Polusi Udara Di Kawasan Perkotaan China.” Jurnal Pelita Kota 5, no. 1 (2024): 534–46.

Rosa, Arida Amalia, Bryan Alexis Simon, and Kevin Sherdy Lieanto. “Sistem Pendeteksi Pencemar Udara Portabel Menggunakan Sensor MQ-7 dan MQ-135.” ULTIMA Computing 12, no. 1 (2020): 23-.

Saly, Jeane Neltje, and Cherya Metriska. “Kebijakan Pemerintah Dalam Pengendalian Pencemaran Udara di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 2 (2023): 1642–48.

Santoso, Gunawan, Aim Abdul Karim, Bunyamin Maftuh, and Ma’mun Murod. “Kajian Penegakan Hukum di Indonesia untuk Membentuk Perdamian dalam Bhinneka Tunggal Ika Indonesia Abad 2.” Jurnal Pendidikan Transformatif (Jupetra) 02, no. 01 (2023): 210–23.

Tanaamah, Andeka Rocky, Agustinus Fritz Wijaya, and Sarah Ayu Maylinda. “Tata Kelola Teknologi Informasi Pada Sektor Publik: Penyelarasan Teknologi Informasi Dengan Visi Kepemimpinan (Studi Kasus: Kota Salatiga dan Kabupaten Bengkayang).” Jurnal Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer 8, no. 6 (November 24, 2021): 1319. https://doi.org/10.25126/jtiik.2021865379.

Downloads

Published

2024-02-02

How to Cite

Fithori, M. R., Ubaidillah, M. N., & Mukminin, M. Z. A. . (2024). Penanggulangan Pencemaran Udara Melalui Peraturan Daerah. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 5(1), 73–94. https://doi.org/10.15642/mal.v5i1.290

Issue

Section

Articles