Batasan Mahar dalam Perspektif Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi`'i

Authors

  • Nur Sofiyah Gunawan UIN Sunan Ampel
  • Azum Syaifana Achnaf UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Siti Intan Suryani UIN Sunan Ampel Surabaya
  • M Afthon Ilman Huda UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v1i5.33

Abstract

Abstract: This research departs from the thoughts of mazhab Hanafi and mazhab Syafi'I who have different opinions about the minimum dowry limit. The purpose of this study is to find out the opinion, legal basis, methods used by mazhab Syafi'i and mazhab Hanafi regarding the limits of the dowry in a marriage. This type of research is library research and is qualitative in nature. The collected data were analyzed descriptively with a comparative approach. The results of the study concluded that according to mazhab Hanafi, the lowest level of dowry in marriage is 10 silver dirhams based on a hadith narrated by Jabir r.a. from the Prophet SAW, that there is no dowry with an amount less than ten dirhams. According to mazhab Shafi`i, determining the level of dowry requires the appointment of syara` texts, whereas in this case there is no text that indicates the determination of the dowry level, both for the highest level and the lowest level.

Keywords: Comparasion of Opinion, Dowry, Imam Hanafi, Imam Shafi’i.

Abstrak: Penelitian ini berangkat dari pemikiran mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i yang berbeda pendapat tentang batas minimal mahar. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pendapat, dasar hukum, metode yang digunakan oleh Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi mengenai batasan mahar dalam suatu perkawinan. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dan bersifat kualitatif. Data yang terkumpul dianalisis secara dekriptif dengan pendekatan komparatif. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa menurut mazhab Hanafi, kadar terendah mahar dalam perkawinan adalah 10 Dirham perak dengan dilandasi oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir r.a. dari Nabi SAW, bahwa tidak ada mahar dengan jumlah yang kurang dari sepuluh dirham. Menurut mazhab Syafi`i penetapan kadar mahar membutuhkan penunjukan nash syara`, sedangkan dalam hal ini tidak ada dalil nash yang menunjukkan penetapan kadar mahar, baik untuk kadar tertinggi, maupun kadar terendah.

Kata Kunci: Perbandingan Pendapat, Mahar, mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i.

Downloads

Published

2020-10-10

How to Cite

Gunawan, N. S., Achnaf, A. S., Suryani, S. I., & Huda, M. A. I. (2020). Batasan Mahar dalam Perspektif Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi`’i. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 1(05), 425–443. https://doi.org/10.15642/mal.v1i5.33

Issue

Section

Articles