Kurangnya Pihak dalam Penetapan Ahli Waris (Plurium Litis Consortiu) dalam Permohonan Penetapan Ahli Waris Berdasarkan Perundang-Undangan dan Hukum Islam

Authors

  • Nobel Pramudya UIN sunan ampel surabaya
  • Nahdlotuzzuhria Maharoh UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Nida Lintang Kusuma UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Putri Damayanti UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Ahmad Khubby Ali Rohmad UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Wahib Latukau Pengadilan Agama Kota Madiun

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v1i1.5

Keywords:

plurium litis consortium, Permohonan Penetapan Ahli Waris, dan niet ontvankelijk verklaart.

Abstract

Abstract:Lack of parties or plurium litis consortium in the the Religious Court of the City of Madiun, can not only occur in a case of contention. More minor cases can also happen in case of request (volunteer). The potential voluntary issues that arise from more minor parties are the Application for Determination of Heirs (PPAW). If the claim is lacking in instances of contingent inheritance, then the case must be declared unacceptable (niet ontvankelijk verklaart). Then what if the lack of parties occurs in a voluntary case? Can the case still be granted? This article tries to answer that question. The research method used in this article is juridical-normative. The approach used is the statute approach and the conceptual approach. At the same time, the type of research is library research. The results of the study are: based on the perspective of legislation, legal objectives, legal functions, and legal principles, voluntary inheritance cases (PPAW). If not, the judge can advise on improving the application. However, if the direction for improvement is not followed up, then the application must be declared unacceptable (niet ontvankelijk verklaart).

Keywords: plurium litis consortium, Application for Determination of Heirs, and niet ontvankelijk verklaart.

Abstrak: Kurang pihak atau plurium litis consortium dalam Pengadilan Agama khususnya Pengadilan Agama Kota Madiun tidak hanya dapat terjadi dalam perkara gugatan (contensius) saja, kurang pihak juga dapat terjadi pada perkara permohonan (voluntair). Perkara voluntair yang potensial terjadi kurang pihak adalah Permohonan Penetapan Ahli Waris (PPAW). Dalam perkara kewarisan contensius, jika gugatan kurang pihak, maka perkara tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaart). Lalu bagaimana jika kurang pihak terjadi dalam perkara voluntair? Apakah perkara tetap dapat dikabulkan? Artikel ini berusaha menjawab pertanyaan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis-normatif. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan konseptual (conceptual aproach). Sedangkan jenis penelitiannya adalah penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitiannya adalah: berdasarkan perspektif aturan perundang-undangan, tujuan hukum, fungsi hukum, dan asas hukum, perkara kewarisan yang bersifat voluntair (PPAW). Jika tidak, hakim dapat memberi advis perbaikan permohonan. Namun jika arahan perbaikan tidak ditindaklanjuti, maka permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaart).

Kata kunci: plurium litis consortium, Permohonan Penetapan Ahli Waris, dan niet ontvankelijk verklaart.

Downloads

Published

2022-02-17 — Updated on 2020-02-02

Versions

How to Cite

Pramudya, N., Maharoh, N., Kusuma, N. L., Damayanti, P. ., Rohmad, A. K. A., & Latukau, W. (2020). Kurangnya Pihak dalam Penetapan Ahli Waris (Plurium Litis Consortiu) dalam Permohonan Penetapan Ahli Waris Berdasarkan Perundang-Undangan dan Hukum Islam. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 1(1), 13–30. https://doi.org/10.15642/mal.v1i1.5 (Original work published February 17, 2022)

Issue

Section

Articles