Analisis Yuridis terhadap Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Hanifatuz Zissa Rohmana UIN SUNAN AMPEL SURABAYA
  • Rizal Faiz Mahtum UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Zian Marchyana UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Fatkhur Roziqin UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v2i2.52

Keywords:

Aparatur Sipil Negara, Pemberhentian, Tindak Pidana

Abstract

Abstract: State Civil Apparatus (ASN) are civil servants and government employees with work agreements who work for government agencies. In this case, ASN is part of the state government, wherein they must be honest, responsible, have high integrity, and comply with the position code of ethics. ASN who violates the code of ethics can be dishonorably discharged by issuing a decision by a state administrative official. Including the case of committing a criminal act by ASN can reduce his integrity as a state official. This study discusses the dismissal of ASN from their position when committing an illegal act of corruption outside of the office, namely the Surabaya Administrative Court decision number 71/G/2020/PTUN.SBY granted the applicant's request to cancel the Situbondo Regent's decree Number: X.888/0116/431,303. 3.3/SK./2020 January 23, 2020, which declares the dishonorable discharge of the applicant. The regent's decree is legally flawed because it does not have a proper legal basis. ASN employees who commit crimes outside of the office cannot be dishonorably discharged, except for criminal acts sentenced to imprisonment for more than two years. Meanwhile, Article 87, paragraph 4 of Law Number 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus, states that an ASN can only be dishonorably dismissed if he commits a crime of office/crime related to his position.

Keywords: State Civil Apparatus, Administrative Court, Crime, corruption.

Abstrak: Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Dalam hal ini ASN menjadi bagian dari pemerintahan negara dimana dalam menjalankan profensinya harus jujur, bertanggung jawab dan berintegeritas tinggi serta mematuhi kode etik jabatan. ASN yang melanggar kode etik dapat diberhentikan secara tidak hormat dengan dikeluarkan keputusan pejabat tata usaha negara. Termasuk dalam hal dilakukannya tindak pidana oleh ASN yang dapat mengurangi integritasnya sebagai pejabat negara. Penelitian ini membahas tentang pemberhentian ASN dari jabatannya ketika melakukan tindak pidana korupsi diluar jabatan, yaitu putusan PTUN Surabaya nomor 71/G/2020/PTUN.SBY yang mengabulkan permohonan pemohon untuk membatalkan surat keputusan Bupati Situbondo Nomor: X.888/0116/431.303.3.3/SK./2020 Tanggal 23 Januari 2020 yang menyatakan pemberhentian tidak terhormat atas pemohon. Surat keputusan bupati tersebut adalah cacat yuridis karena tidak memiliki dasar hukum yang tepat. Pegawai ASN yang melakukan tindak pidana di luar jabatan tidak dapat diberhentikan secara tidak hormat kecuali tindak pidana yang dijatuhi hukuman penjara lebih dari 2 tahun. Sementara itu pada Pasal 87 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan sesorang ASN hanya dapat dipecat dengan tidak hormat apabila melakukan tindak pidana jabatan/tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan.

Kata Kunci: Aparatur Sipil Negara, PTUN, Tindak Pidana, korupsi.

Downloads

Published

2021-04-04

How to Cite

Rohmana, H. Z., Mahtum, R. F., Marchyana, Z., & Roziqin, F. (2021). Analisis Yuridis terhadap Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 2(2), 129–152. https://doi.org/10.15642/mal.v2i2.52

Issue

Section

Articles