Nafkah Anak Pasca Perceraian dalam Putusan Nomor 800/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg

Authors

  • Muhammad Muadz Dzulikrom Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Akmadi Akmadi UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Ely Luthfiyatul Hidayah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Faizatur Rohmah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Masfufatus Shafa UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Arif Wijaya UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v2i5.66

Keywords:

Tanggung jawab, Nafkah anak, Perceraian, Responsbility, Child Care, Divorce

Abstract

Abstract: Parents must care for and educate children. Despite the divorce, a father is still obliged to give a living to his son. This article aims to analyze the verdict Number 4800/Pdt.G/2019/PA. Kab.Mlg about the child's livelihood that occurred in the Malang District Religious Court. This research is literature research by juridically analyzing the verdict Number 4800 / Pdt.G / 2019 / PA. Kab.Mlg. The results in the ruling stated that the responsibility of the child's maintenance and education is the father's responsibility, even though the parents are divorced. These obligations are already in the provisions of Law No. 1 of 1974 Article 45 paragraphs 1 and 2. Then in the Compilation of Islamic Law, it is also mentioned that all the costs of the child's money and livelihood become dependents of the father according to his ability, at least until the child is an adult and can take care of himself (21 years). The case study also mentioned that the father's ability to provide for his child is still low because his job is odd and his salary is not settled. So in this situation, the defendant (father) cannot provide a living to his son. The court set the amount of costs for the maintenance and education of the child. The verdict from the court is determined so that the child gets a good life guarantee in meeting his needs. The ruling is following applicable law in Indonesia.

Keywords: Responsibility, Child Care, Divorce, Religious Court.

Abstrak: Orang tua memiliki kewajiban merawat dan mendidik anak. Meski terjadi perceraian, seorang bapak tetap berkewajiban memberikan nafkah kepada anaknya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis putusan Nomor 4800/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg tentang nafkah anak yang terjadi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan menganalisis secara yuridis putusan Nomor 4800/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg. Hasil dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa tanggung jawab pemeliharaan dan pendidikan anak merupakan tanggung jawab ayah, meskipun orang tua sudah bercerai. Kewajiban tersebut sudah ada dalam ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 45 ayat 1 dan 2. Kemudian di dalam Kompilasi Hukum Islam juga disebutkan bahwa semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri (21 tahun). Dalam studi kasus tersebut juga disebutkan bahwa kemampuan ayah dalam menafkahi anaknya masih rendah dikarenakan pekerjaannya serabutan dan gajinya tidak menetap. Sehingga dalam situasi ini, tergugat (ayah) tidak dapat memberikan nafkah kepada anaknya. Mengingat kemampuan dari tergugat di atas, pengadilan menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak.sebagaimana kemampuan ayahnya. Putusan dari pengadilan tersebut ditetapkan supaya anak mendapatkan jaminan hidup yang baik dalam memenuhi kebutuhannya. Putusan tersebut telah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kata Kunci : Tanggung jawab, Nafkah Anak, Perceraian, Pengadilan Agama.

Downloads

Published

2021-10-17

How to Cite

Dzulikrom, M. M., Akmadi, A., Hidayah , E. L., Rohmah, F., Shafa, M., & Wijaya, A. (2021). Nafkah Anak Pasca Perceraian dalam Putusan Nomor 800/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 2(5), 495–516. https://doi.org/10.15642/mal.v2i5.66

Issue

Section

Articles