Analisis Yuridis terhadap Studi Putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor: 1487/PDT.G/2019/PA. KRS

Authors

  • Khosnol Khotimah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Yuniar Kusuma Wardani UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Muhammad Amin Warsito UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Melita Badriyatus Zuhroh UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Abdul Rouf PA Kraksaan
  • Syamsuri Syamsuri UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v1i6.70

Abstract

Absract: A common treasure isa treasure acquired during a marriage, apart from gifts and inheritances. The idea is that both the possessions are acquired through the business of husband and wife. The Shared division of property resulting from the law after a divorce both husband and wife would be concerned about the property of a "marital union" or would also be referred to asa "marital treasure." Under "1974's no. 1 bill on marriage ", however, it has not been described in more detail as to what number each is. Each of the divisions of property entitled to each one's being more modest and is discussed only in 3 chapters, that is, chapters 35-37. Whereas in a compilation of islamic law or commonly called khi the matter of mutual property is discussed more fully by describing it in 13 chapters of 85-97. The kinds of research methods used in writing this scientific work are normative legal methods and use law approaches. In this case, a judge's consideration would be most needed in resolving this cost-sharing problem between husband and wife after a judicial and reasonable divorce. Shared treasures at The council of kraksaan is based on the consideration of the interior council Deciding case number 1487/ PDT.g /2019/ pa. KRS is using the stipulation found in section 97 of islamic law, where the chapter's division mentions that widows or divorce widowers each get half their share of the common wealth

Keywords: ommon property, 1974 law no. 1, compilation of islamic law (KHI)

 

Abstrak: Harta bersama merupakan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan, di luar hadiah dan warisan. Maksudnya, adalah baik harta tersebut diperoleh dari usaha suami maupun istri. Pembagian harta bersama akibat hukum setelah terjadinya perceraian baik pihak suami maupun istri akan mempermasalahkan mengenai harta “gono-gini” atau juga biasa disebut harta bersama pada saat masih dalam ikatan perkawinan. Berdasarkan “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, namun belum dijelaskan lebih rinci mengenai berapa jumlah masing-masing pembagian harta yang berhak diterima oleh setiap orang karena bersifat lebih sederhana dan hanya dibahas dalam 3 pasal saja yakni pasal 35-37. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam atau biasa disebut KHI masalah harta bersama dibahas dengan lebih lengkap  dengan menguraikannya dalam 13 pasal yakni pasal 85-97. Jenis Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metode hukum normative serta menggunakan pendekatan perundang-undangan. Dalam permasalahan ini, pertimbangan hakim sangat diperlukan dalam menyelesaikan permasalahan pembagian Harta bersama ini antara pihak suami dan istri setelah terjadinya perceraian dengan rasa keadilan dan sewajarnya. Pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Kraksaan berdasarkan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara nomor 1487/Pdt.G/2019/PA.Krs menggunakan ketentuan yang terdapat pada Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, dimana pembagian dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing mendapat 1/2 dari harta bersama.

Kata Kunci: Harta Bersama, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Downloads

Published

2020-12-12

How to Cite

Khotimah, K., Wardani, Y. K., Warsito, M. A., Zuhroh, M. B., Rouf, A., & Syamsuri, S. (2020). Analisis Yuridis terhadap Studi Putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor: 1487/PDT.G/2019/PA. KRS. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 1(6), 548–560. https://doi.org/10.15642/mal.v1i6.70

Issue

Section

Articles