Hadhanah Anak pada Ayahnya dalam Putusan Nomor 2386/PDT.G/2018/PA.SRG

Authors

  • Eka Aprilia Wulandari UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Novia Tri Utami UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Umi adhiroh UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Zahirrotul Ma’wa UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Ahmad Nur Huda UIN Sunan Ampel Surabaya
  • M. Ari Syahdi UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Moch. Willy Ardhiansyah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Muhammad Anwar UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Prakas Ubaidillah Mukhtar UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v2i4.94

Keywords:

father, juridical analysis, profile of the Serang Religious Court

Abstract

Abstract: This article is the result of library research on granting Hadhanah rights to his father in the decision of the Serang Religious Court Number: 2386/PDT.G/2018/PA.SRG”. The technique used in collecting research data is by obtaining data in a document study sourced from secondary data by looking for the decision of the Serang Religious Court, namely Case Decision Number 2386/Pdt.G/2018/PA.Surg. that is by copying the data, then from the data that has been obtained it is analyzed using descriptive analysis with a deductive mindset. The Judge's panels decided the husband or father was entitled to hadhanah rights due to the termination of the marriage. After the Panel of Judges has heard the explanation from the husband or father of the child. In Jurisprudence and the Compilation of Islamic Law, the child's hadhanah rights after a divorce are the biological mother's right, if the child is not mumayyiz or not yet 12 years old. While in the Serang Religious Court decision number 2386/Pdt.G/2018/PA.Surg.  The child's hadhanah right was given to the father, even though the child was still six years old. The Judge's decision was due to various considerations, including for the benefit and interests of the child. That is not contrary to Islamic law and applicable laws, as long as the father qualifies as having hadhanah rights for his child.

Keywords: Father, hadhanah, child, the decision of the Religious Court.

Abstrak: Artikel ini merupakan hasil penelitian pustaka (library research) tentang pemberian hak hadhanah kepada ayahnya dalam putusan Pengadilan Agama Serang Nomor: 2386/PDT.G/2018/PA.SRG”. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data penelitian yakni dengan cara memperoleh data secara studi dokumen yang bersumber dari data sekunder dengan mencari putusan Pengadilan Agama Serang, yakni Putusan perkara Nomor 2386/Pdt.G/2018/PA.Srg. yaitu dengan cara mencopy data tersebut, kemudian dari data yang sudah didapatkan dianalisis menggunakan deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Majelis Hakim telah memutuskan suami atau ayah berhak mendapatkan hak hadhanah akibat terputusnya perkawinan, setelah Majelis Hakim mendengarkan penjelasan dari suami atau ayah si anak tersebut. Secara Fikih dan Kompilasi Hukum Islam, hak hadhanah anak setelah terjadinya perceraian adalah hak ibu kandungnya, jika anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun. Sedangkan dalam putusan Pengadilan Agama Serang nomor 2386/Pdt.G/2018/PA.Srg. diputuskan bahwa hak hadhanah anak diberikan kepada ayahnya, meskipun anak tersebut masih berusia 6 tahun. Keputusan tersebut dibuat karena berbagai pertimbangan diantaranya karena demi kemaslahatan dan kepentingan si anak. Hal tersebut tidak bertentang dengan hukum Islam dan Undang-undang yang berlaku, selama ayah memenuhi syarat sebagai untuk memiliki hak hadhanah bagi anaknya.

Kata kunci: Ayah, hadhanah, anak, putusan Pengadilan Agama.

Downloads

Published

2022-02-06

How to Cite

Wulandari, E. A., Utami, N. T., adhiroh, U., Ma’wa, Z., Huda , A. N., Syahdi, M. A., Ardhiansyah, M. W., Anwar, M., & Mukhtar, P. U. (2022). Hadhanah Anak pada Ayahnya dalam Putusan Nomor 2386/PDT.G/2018/PA.SRG. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 2(4), 418–450. https://doi.org/10.15642/mal.v2i4.94

Issue

Section

Articles