Tinjauan Fiqih Waktu Salat terhadap Fenomena Pelaksanaan Puasa Ramadhan Warga Nganjuk yang Mengikuti Waktu Imsakiyah Bojonegoro
DOI:
https://doi.org/10.15642/azimuth.2020.1.2.187-213Keywords:
Fiqih Waktu Salat, Pelaksanaan Puasa, Warga Nganjuk, Imsakiyah, Warga BojonegoroAbstract
Puasa merupakan salah satu kewajiban yang wajib dijalankan bagi setiap orang Puasa dimulai saat terbitnya fajar sampai terbenanmnya Matahari. Selaras dengan itu, secara umum perhitungan mulai dan berakhirnya puasa, mengikuti jadwal imsakiyah waktu setempat. Namun, hal yang berbeda di Sembung, Margopatut, Sawahan, Nganjuk yang dalam melaksanakan puasa mengikuti wilayah Bojonegoro. Berangkat dari kasus tersebut di atas, maka penelitian ini dirancang dengan tujuan untuk mengetahui tinjaun fiqih waktu salat terhadap kasus tersebut Guna mencapai tujuan tersebut, maka penelitian ini dirnacang dalam penelitian kualititatif dengan metode pengumpulan data dengan penelaahan dokumen–dokumen yang terkait dengan obyek penelitian, serta analisis data dengan menggunakan analisis deskriptif induktif. Berdasarkan penelitin yang telah dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa Pelaksanaan Puasa Warga Dusun Sembung Desa Margopatut Kabupaten Nganjuk Yang Mengikuti Waktu Imsakiyah Bojonegoro diperoleh bahwa waktu buka puasa selama satu tahun kalender masehi yang terdiri dari 365 hari terdapat 53% waktu maghrib lebih dahulu Bojonegoro 1 menit dibandingkan dengan wilayah Nganjuk, sedangkan 47% memperoleh hasil yang sama.
Downloads
References
Ismail. “Metode Penentuan Awal Waktu Salat Dalam Perspektif Ilmu Falak.” Jurnal Ilmiah Islam Futura 14, no. 2 (2015): 218–231.
Jannah, Elly Uzlifatul, and Elva Imeldatur Rohmah. “Sundial Sejarah Dan Konsep Aplikasinya.” Al-Marshad: Jurnal Astronomi Islam dan Ilmu-Ilmu Berkaitan 5, no. 2 (2019): 127–145. https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.
Jayusman, Jayusman. “Akurasi Nilai Waktu Ihtiyath Dalam Perhitungan Awal Waktu Salat.” Asas 11, no. 01 (2019): 78–93.
Khodijah, Siti. “Manfaat Puasa Dalam Perspektif Islam Dan Sains.” Nihaiyyat : Journal of Islaminc Interdisciplinary Studies 2, no. 1 (2023): 108–120. https://ejournal.tmial-amien.sch.id/index.php/nihaiyyat/index.
Kurniawan, Taufiqurrahman, and Fuad Riyadi. “Pendekatan Bayani, Burhani, Dan Irfani Dalam Menentukan Awal Waktu Subuh Di Indonesia.” YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 12, no. 1 (2021): 17.
Munib, Abdul. “Efektifitas Puasa Dalam Meningkatkan Disiplin Beribadah Bagi Masyarakat Desa Karduluk Sumenep.” Al-Ulum : Jurnal Penelitian dan Pemikiran Ke Islaman 6, no. 1 (2019): 19–29.
Qomariyah, Nur. “Penentuan Awal Waktu Salat (Awal Waktu Salat Asar, Magrib, Dan Isya Berdasarkan Hadis Nabi).” AL - AFAQ : Jurnal Ilmu Falak dan Astronomi 2, no. 2 (2021): 19–34.
Raisal, Abu Yazid, Yudhiakto Pramudya, Okimustava, and Muchlas. “Pemanfaatan Metode Moving Average Dalam Menentukan Awal Waktu Salat Subuh Menggunakan Sky Quality Meter (SQM).” Al-Marshad: Jurnal Astronomi Islam dan Ilmu-Ilmu Berkaitan 5, no. 1 (2019): 1–13.
Safrida, Lidya, and Machzumy Machzumy. “Analisis Astronomical Twilight Sebagai Tanda Penentuan Awal Waktu Salat Isya.” Astroislamica: Journal of Islamic Astronomy 1, no. 1 (2022): 47–72.
Soleiman, A. Frangky. “Penentu Awal Waktu Shalat.” Jurnal Ilmiah Al Syir’ah 9, no. 2 (2011): 1–14.
Taufik, Mukmin. “Nilai-Nilai Pendidikan Dalam Ibadah Puasa (Studi Anilasis Terhadap Surat Al-Baqarah Ayat 183-187).” Jurnal el-Ghiroh XII, no. 01 (2017): 1–26.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sam'un
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Licensing
© The Author(s). Published by Program Studi Ilmu Falak UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia.
This is an Open Access article distributed under the terms of Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).