Dinamika Usaha Penyatuan Penetapan Awal Bulan Kamariah Pada Masa Menteri Agama H.A. Mukti Ali (1971-1978)

Authors

  • Indah Ayu Sari Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
  • M Ihtirozun Niam Universitas Islam Negeri Walisogo, Semarang

DOI:

https://doi.org/10.15642/azimuth.2020.1.2.172-186

Abstract

Penetapan awal bulan Kamariah merupakan persoalan krusial bagi umat Islam karena mengandung waktu ibadah yang harus ditentukan secara hati-hati agar pelaksanaan ibadah pada bulan tersabut berlangsung tepat pada waktunya. Oleh karenanya, setiap pejabat pemerintahan yang menduduki kursi Menteri Agama dituntut untuk dapat mampu menetralisir perselisihan yang diakibatkan oleh penetapan awal bulan Kamariah di Indonesia. Seperti halnya Menteri Agama H. A. Mukti Ali yang dilantik menjadi Menteri Agama pada saat masa Orde Baru sehingga menyebabkan banyak sekali permasalah terkait pelaksanaan keagamaan maupun peribadatan. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan dan memberikan gambaran terhadap upaya-upaya apa saja yang dilakukan pada masa H. A. Mukti Ali dalam menjembatani dan mendialogkan persoalan-persoalan yang ada di Indonesia. Penelitian menggunakan penelitian kepustakaan atau library research sehingga mampu menelaah secara jauh ke belakang mengenai penetapan awal bulan Kamariah yang terjadi pada masa H. A. Mukti Ali. Dari penelitian ini ditemukan banyak kebijakan-kebijakan Menteri Agama H. A. Mukti Ali yang kemaslahatannya masih dapat dirasakan hingga saat ini, seperti terbentuknya organisasi Badan Hisab dan Rukyat (BHR), dibuatnya buku “Ephemeris Hisab dan Rukyat”, hingga diberlakukannya kriteria MABIMS.

Kata Kunci:  Bulan, Kamariah, hisab, rukyat, Menteri Agama.

 

Abstract:       Determining the beginning lunar month is a crucial issue for Muslims because it contains a time of worship that must be determined carefully so that the implementation of worship in that month takes place on time. Therefore, every government official who occupies the position of Minister of Religion is required to be able to neutralize disputes caused by the initial determination of the lunar month in Indonesia. Like the Minister of Religion H. A. Mukti Ali who was appointed Minister of Religion during the New Order era, causing a lot of problems related to the implementation of religion and worship. This study aims to describe and provide an overview of the efforts made during H. A. Mukti Ali's era in bridging and dialogue on problems in Indonesia. The research uses library research or library research so that it can be examined far back regarding the determination of the beginning of the lunar month that occurred during the time of H. A. Mukti Ali. There are many policies whose benefits can still be felt today, such as the formation of the ‘Badan Hisab dan Rukyat’ (BHR) organization, the creation of the book "Ephemeris Hisab and Rukyat", and the enactment of the MABIMS criteria.

Keywords:    Month, Kamariah, hisab, rukyat, Minister of Religion.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Schwarz, Adam. A Nation in Waiting, Indonesia in The 1990’s, Sydney, Allan and Unwin, 1994.

Munhanif, Ali. Prof. Dr. A. Mukti Ali, “Modernisasi Politik-KeagamaanOrde Baru”, Jakarta, Indonesia-Netherland Cooperationb in Islamic Studies (INIS), 1998.

Al-Hussein, Abu Al-Qasim bin Mufaddal bin Muhammad Al- Ma’ruf Al-Raghib Al-Isfahani. Al- Mufradat fi Gharib al-Quraan, Beirut, Darul Kutub, 2008.

Hamzah, Amir. Metode Penelitian Kepustakaan Library Research (Kajian Filosofis, Aplikasi, Proses, dan Hasil Penelitian), Malang, Literasi Nusantara, 2020.

Dizer, D. A Calculation Methode for The Visibility Curve of The Moon, (Istanbul: Kandili Observatory, 1983). Atau Abdul Karim & M. Rifa Jamaluddin Nasir, Mengenal Ilmu Falak, Yogyakarta, Qudsi Media, 2012.

Khaerun Nufus, Kriteria Imkanurrukyat MABIMS, skripsi IAIN Syekh Nurjati Cirebon, 2019.

Khafid, Hisab dan Rukyah Kontemporer, makalah dalam Lokakarya Imsakiyah IAIN Walisongo Semarang pada tanggal 7 November 2009.

Sudibyo, Ma’rufin. Variasi Lokal dalam Visibilitas Hilal (Observasi Hilal di Indonesia pada 2007-2009), Yogyakarta, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Falak RHI, 2012.

Khazin, Muhyiddin. Kamus Ilmu falak, Jogjakarta, Buana Pustaka, 2005.

Khazin, Muhyiddin. Ilmu Falak dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta, Buana Pustaka, 2008.

Khazin, Muhyiddin, et.al. Almanak Hisab Rukyat, Jakarta, Ditjen Bimas Islam RI, 2010.

Haryono, Steven, dkk. Pengaruh Shopping Orientation, Social Infuence, dan System Terhadap Costumer Attitude Melalui Perceived Ease of Use, Jurna Manajemen Pemasaran Ptra, Vol 3, No. 1, 2015.

Suryana, Metodologi Penelitian Model Praktis Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Jakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, 2010.

Azhari, Susiknan. Kalender Islam ke Arah Integrasi Muhammadiyah-NU, Yogyakarta, Moseum Astronomi Islam, 2012.

Saksono, Tono. Mengkompromikan Rukyat dan Hisab, Jakarta, Amythas Publicita, 2007.

Widiana, Wahyu. “Pelaksanaan Rukyatul Hilal di Indonesia“ dalam Selayang Pandang Hisab Rukyat, Jakarta, Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2004.

Downloads

Published

2020-07-07

How to Cite

Sari , I. A. ., & Niam, M. I. (2020). Dinamika Usaha Penyatuan Penetapan Awal Bulan Kamariah Pada Masa Menteri Agama H.A. Mukti Ali (1971-1978). Azimuth: Journal of Islamic Astronomy, 1(2), 170–179. https://doi.org/10.15642/azimuth.2020.1.2.172-186

Issue

Section

Articles