Pandangan Tokoh Masyarakat dan Pedagang Wonocolo terhadap Penggunaan Uang Rusak atau Cacat pada Transaksi Jual Beli dalam Perspektif UU No. 7 Tahun 2011

Authors

  • Zahra Universitas Islam Sunan Ampel
  • Enggita Dwi Anggraini Universitas Islam Negri Sunan Ampel
  • Dicky Sumarno Universitas Islam Negri Sunan Ampel
  • Yanuar Aditya Za'far Universitas Islam Negri Sunan Ampel
  • Zahro'atul Qolbu Nur Hikmah Universitas Islam Negri Sunan Ampel
  • Moh. Faizur Rohman UIN Sunan Ampel Surabaya

Keywords:

Buy and Sell; Broken Money; Disabled Money; Wonocolo District., Buy and Sell, Broken Money, Disabled Money, Wonocolo, Jual Beli, Uang Rusak, Uang Cacat

Abstract

Abstract: Buying and selling transactions using damaged/defective money is a topic of concern in the Islamic view. Because of this, this research was made to discuss the use of damaged/defective money in buying and selling transactions from the point of view of community leaders and traders in Wonocolo District which will then be analyzed by Law Number 7 of 2011. This research was conducted through a qualitative approach using interviews and participatory observation as method of collecting data. The results of the study show that there are differences of opinion between community leaders and traders regarding the use of damaged/defective money in buying and selling transactions. Some community leaders and traders are of the opinion that the use of damaged/defective money in buying and selling transactions is not in accordance with the legal perspective stipulated in Law Number 7 of 2011. They are of the opinion that the money used in transactions must meet the criteria of validity, not be defective, and have stable exchange rate. They also stated that the use of damaged/defective money could violate the principles of fairness and reduce trust in buying and selling transactions. However, different views also emerge, especially among traders.

Keywords: Buy and Sell; Broken Money; Disabled Money; Wonocolo District.

Abstrak: Transaksi jual beli menggunakan uang rusak/cacat adalah suatu topik yang menjadi perhatian dalam pandangan Islam. Karena itu penelitian ini dibuat guna membahas penggunaan uang rusak/cacat dalam transaksi jual beli dari sudut pandang tokoh masyarakat dan pedagang di Kecamatan Wonocolo yang kemudian akan dianalisis dengan UU Nomor 7 Tahun 2011. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan kualitatif dengan menggunakan wawancara dan observasi partisipatif sebagai metode pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pandangan diantara tokoh masyarakat dan pedagang terkait dengan penggunaan uang rusak/cacat dalam transaksi jual beli. Beberapa tokoh masyarakat dan pedagang berpendapat bahwa penggunaan uang rusak/cacat dalam transaksi jual beli tidak sesuai dengan perspektif hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Mereka berpendapat bahwa uang yang digunakan dalam transaksi harus memenuhi kriteria keabsahan, tidak cacat, dan memiliki nilai tukar yang stabil. Mereka juga menyatakan bahwa penggunaan uang rusak/cacat dapat melanggar prinsip keadilan dan mengurangi kepercayaan dalam transaksi jual beli. Namun, pandangan yang berbeda juga muncul, terutama di kalangan pedagang.

Kata Kunci: Jual Beli; Uang Rusak; Uang Cacat; Kecamatan Wonocolo.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A.Djazuli. Kaidah Kaidah Fikih. Jakarta: Prenada Media Group, 2007.

Afifah, I., & Sopiany, H. M. “Analisis Hukum Islam Terhadap Penggunaan Buku Sebagai Alat Tukar Di Kedai Wedangan Watu Lumbung Yogyakarta.” UIN Walisongo Semarang, 2017.

Ansori. “Transaksi Jual Beli Oleh Anak Sebagai Pelaku Bisnis Menurut Imam Syafi’I Dan Hanafi.” Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents 3, no. April (2015): 49–58.

Arijulmanan, Arijulmanan. “Revitalisasi Syariah Islam Sebagai Pedoman Hidup Manusia.” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial 6, no. 02 (2018): 141.

Chamid, Nur. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Djuwaini, Dimyauddin. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Al Fasiri, Mawar Jannati, and Abdul Aziz. “Uang Dalam Tinjauan Ekonomi Islam.” Ecopreneur : Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah 2, no. 1 (2021): 95.

Harahap, Soritua Ahmad Ramdani. “Pemikiran Imam Al-Ghazali Tentang Fungsi Uang.” Laa Maisyir 6, no. 1 (2019).

Hendi Suhendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Isnaini, Fajar. “Jual Beli Mata Uang Rusak Dalam Perspektif Hukum Islam ( Studi Di Desa Ratna Daya Raman Utara , Kabupaten Lampung Timur )” (2018): 1–76.

Muhajirin, Muhajirin. “Pariwisata Dalam Tinjauan Ekonomi Syariah.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial 6, no. 01 (2018): 91.

Mutia Fauzia. “Punya Uang Rusak Tak Layar Edar, Ini Yang Harus Dilakukan.” KOMPAS.Com. Jakarta, 2021.

Nasution, Mustafa Edwin. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana, 2006.

Ri, Agung. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Mahkamah Agung. Jakarta, 2011.

Sari, Sepri Wulan. “Perkembangan Dan Pemikiran Uang Dari Masa Ke Masa.” An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah 3, no. 1 (2016).

Sholeh Dipraja. Siapa Bilang Investasi Emas Butuh Modal Gede? Jakarta: angga Pustaka, 2011.

Syafe’i, Rachmat. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 2001.

Wigati, Sri, Laila Nur Faizah, Bisnis Jual, Beli Database, and Pin Konveksi. “Bisnis Jual Beli Database Pin Konveksi.” Maliyah 07, no. 01 (2017): 137–171.

“Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019,” n.d.

“UU NO.7 Tahun 2011.” Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta, n.d.

Downloads

Published

2023-06-29

How to Cite

Zahra, Enggita Dwi Anggraini, Dicky Sumarno, Yanuar Aditya Za’far, Zahro’atul Qolbu Nur Hikmah, & Rohman, M. F. (2023). Pandangan Tokoh Masyarakat dan Pedagang Wonocolo terhadap Penggunaan Uang Rusak atau Cacat pada Transaksi Jual Beli dalam Perspektif UU No. 7 Tahun 2011. Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(1), 1–28. Retrieved from https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/maliyah/article/view/1858

Issue

Section

Articles