Buku Pedoman Praktis Menuju Keluarga Sakinah sebagai Acuan Pembentukan Keluarga Sakinah

Authors

  • Zakiyatul Ulya UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2022.25.1.17-30

Abstract

This paper aims to examine the book "Practical Guidelines Towards Sakinah Families" and "Guidelines Towards Islamic Households", which are guidelines for premarital courses regarding importance and effectiveness of marriage. The results of this study explain that the book "Practical Guide to a Sakinah Family" and "Guidelines to an Islamic Household" contain various marriage concepts complemented by verses from the Qur'an, hadith and multiple invocations. This content has observed fiqh because it summarises the books of Fath al-Izar, Fath al-Bari and Fath al-Mu'in. However, the content of both of them differs from the Compilation of Islamic Law in several respects, for example, related to balancing the husband and wife’s position. This is because the Compilation of Islamic Law is not a reference source in two guidelines. Even so, both lead to the same aim, which is forming a sakinah family. Therefore, there is a need for further studies related to the adequacy and appropriateness of the material presented and its sources, as well as the synergy between premarital activities tutors and KUA in implementing premarital guidance to obtain maximum results.

 

Abstrak: Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dari buku “Pedoman Praktis Menuju Keluarga Sakinah” dan buku “Tuntunan Menuju Rumah Tangga Islami” yang menjadi panduan dalam kegiatan mengaji pranikah, bak dari segi substansi ataupun efektifitasnya. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa buku “Pedoman Praktis Menuju Keluarga Sakinah” dan buku “Tuntunan Menuju Rumah Tangga Islami” memuat berbagai konsep mengenai pernikahan yang dilengkapi dengan ayat Alqur’an, hadis dan  berbagai do’a. Muatan tersebut sudah sesuai dengan fikih karena merupakan rangkuman dari kitab Fath} al-Iza>r, Fath} al-Ba>ri> dan Fath} al-Mu’i>n. Akan tetapi, muatan keduanya tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dalam beberapa hal, misalnya terkait konsep keseimbangan kedudukan suami dan istri. Hal ini tidak lain karena Kompilasi Hukum Islam bukan merupakan sumber rujukan penyusunan kedua panduan tersebut. Meskipun begitu, keduanya sama-sama bermuara pada pembentukan keluarga sakinah. Oleh karena itu, perlu adanya kajian lebih lanjut terkait kecukupan dan kesesuaian materi yang disampaikan beserta sumbernya serta adanya sinergitas antara guru pembimbing mengaji pranikah dengan pihak KUA dalam pelaksanaan bimbingan pranikah agar mendapatkan hasil yang lebih maksimal.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Basyir, Ahmad Azhar, dan Fauzi Rahman. Keluarga Sakinah Keluarga Surgawi. Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1994.

Budiono. “Nikah Sirri dan Keadilan Sosial.” Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 17, no. 2 (Desember 2014).

Fariha, Masning. “Analisis Maslahah Mursalah terhadap Tradisi Mengaji Pranikah di Desa Kelangonan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.” Skripsi, UIN Sunan Ampel Surabaya, 2019.

———. Wawancara, 2 Juli 2021.

Kauma, Fuad, dan Nipan. Membimbing Istri mendampingi Suami. Yogyakarta: Mitra Usaha, 1977.

Kusmidi, Henderi. “Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah dalam Pernikahan.” El-Afkar 7, no. 2 (Juli 2018).

Maskur, Ahmad, dan Abdul Kholiq Syafa’at. “Analisis Maslahah al-Mursalahterhadap HukumPencatatan Perkawinan di Indonesia.” Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 19, no. 2 (Desember 2016).

Mubarok, Nafi’. “Sejarah Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia.” Justicia Islamica 14, no. 1 (2017).

Mufarrohah, dan Khotimatul Khusnah. “Pedoman Praktis Menuju Keluarga Sakinah.” Desa Kelangon Kecamatan Kebomas Gresik, t.t.

———. “Tuntunan Menuju Rumah Tangga Islami.” Desa Kelangon Kecamatan Kebomas Gresik, t.t.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh dan Undang-undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2009.

Downloads

Published

2022-06-21

How to Cite

Ulya, Zakiyatul. 2022. “Buku Pedoman Praktis Menuju Keluarga Sakinah Sebagai Acuan Pembentukan Keluarga Sakinah”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 25 (1):17-30. https://doi.org/10.15642/alqanun.2022.25.1.17-30.