Perkawinan Sirri Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Authors

  • Muhammad Yunus Hidayatullah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Ahmad Zainal Abidin UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Muhammad Ramadhani UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Mega Ayu Ningtyas UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v3i1.117

Abstract

Abstract: The Indonesian government requires its married citizens to record their marriages. But many citizens who are still married do not perform the marriage ceremony known as sirri marriage (secret marriage). The Indonesian Ulema Council issued fatwa No. 10 of 2008 on Marriage under The Hands. This study studied sirri marriage according to MUI fatwa. This research is normative juridical research and is descriptive-analytical using qualitative approach methods. The data source used is primary data in the form of MUI Fatwa while secondary sources are in the form of books or journal articles that support this research data. The data obtained is then organized, edited, and analyzed through deductive analogies. The results of the study concluded that Fatwa MUI Number 10 of 2008 concerning Marriage Under the Hand states that the law of sirri marriage or marriage under the hands of the law is valid while the marriage has qualified and got along well.  However, MUI also provides further information if the marriage sirri can cause harm in the future then the marriage should be recorded to the competent authorities.

Keywords: Nikah sirri, MUI, fatwa, Islamic law

Abstrak: Pemerintah Indonesia mewajibkan warganya yang menikah agar mencatat pernikahannya. Namun banyak warga yang masih yang menikah tidak melakukan pentatan nikah yang dikenal dengan nikah sirri. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa Nomor 10 Tahun 2008 tentang nikah di bawah tangan. Penelitian ini mengkaji tentang Pernikahan Sirri Menurut Fatwa MUI. Penelitian ini berjenis penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan yakni data primer berupa Fatwa MUI sedangkan sumber sekunder berupa buku atau artikel jurnal yang mendukung data penelitian ini. Data yang didapat kemudian diatur, disunting dan dianalisis melalui analogi deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2008 tentang nikah di bawah tangan menyatakan bahwa hukum dari nikah sirri atau nikah di bawah tangan hukumnya sah selagi pernikahan tersebut telah memenuhi syarat dan rukun nikah. Akan tetapi MUI juga memberikan keterangan lebih lanjut apabila pernikahan sirri tersebut dapat menimbulkan kemudharatan ke depannya maka hendaknya pernikahan tersebut dicatatkan kepada instansi yang berwenang.

Kata kunci: Nikah sirri, MUI, fatwa, hukum Islam.

Downloads

Published

2022-02-05

How to Cite

Hidayatullah, M. Y., Abidin, A. Z., Ramadhani, M., & Ningtyas, M. A. (2022). Perkawinan Sirri Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia . Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 3(1), 64–83. https://doi.org/10.15642/mal.v3i1.117

Issue

Section

Articles