Pengangkatan Anak dalam Putusan Nomor 213/Pdt.P/2019/Pa.Kab.Kdr

Authors

  • Moch. Zulkarnain Muis UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Izatul Abidah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Mufarrohah . UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Nailufar Amalia UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Rofiatud Darojah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Romlah, Septiana Nadzifatul Yazidah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Adelia Safitri, Ahmad Waisul Qorony UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v1i3.12

Keywords:

Pengangkatan Anak, Hukum Islam, Perundang-undangan

Abstract

Abstract: This article discusses adoption in Islamic legislation and law (Decision Study Number 213/Pdt.P /2019 /PA.Kab.Kdr.). Adoption according to the prevailing laws and regulations in Indonesia is a legal act that transfers a child from the sphere of authority of the parent, legal guardian, or other person responsible for the care, education and raising of the child into the family environment of the adoptive parent. . Adoption According to Islam is to take someone else's child to be cared for and educated with care and affection, without being given the status of a biological child, to him only he is treated by his adoptive parents as his own child. Decision number 213 / Pdt.P / 2019 / PA.Kab.Kdr. is the adoption decision made by Petitioner I, who is 46 years old and Petitioner II, who is 43 years old, who are both Muslims and reside in Kediri Regency. Decision number 213 / Pdt.P / 2019 / PA.Kab.Kdr. regarding the adoption of children that were granted by the panel of judges on July 8, 2019 is in accordance with the applicable laws and regulations and in accordance with the provisions of applicable Islamic law.

Keywords: Adoption, Islamic Law, Legislation

Abstrak: Artikel ini membahas tentang pengangkatan anak dalam perundang-undangan dan hukum Islam (Studi Putusan Nomor 213/Pdt.P/2019/PA.Kab.Kdr.). Pengangkatan anak menurut Perundang- Undangan yang berlaku di Indonesia adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Pengangkatan anak menurut Islam adalah mengambil anak orang lain untuk diasuh dan dididik dengan penuh perhatian dan kasih sayang, tanpa diberikan status anak kandung kepadanya cuma ia diperlakukan oleh orang tua angkatnya sebagai anak sendiri. Putusan nomor 213/Pdt.P/2019/PA.Kab.Kdr.adalah putusan pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon I yang berusia 46 tahun dan Pemohon II yang berusia 43 tahun yang sama-sama beragama Islam dan bertempat tinggal di Kabupaten Kediri. Putusan nomor 213/Pdt.P/2019/PA.Kab.Kdr. tentang pengangkatan anak yang dikabulkan oleh majelis hakim pada 08 Juli 2019 adalah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang berlaku.

Kata Kunci: Pengangkatan Anak, Hukum Islam, Perundang-undangan.

 

Downloads

Published

2020-06-06

How to Cite

Muis , M. Z., Abidah, I., ., M., Amalia, N., Darojah, R., Yazidah, R. S. N., & Ahmad Waisul Qorony, A. S. (2020). Pengangkatan Anak dalam Putusan Nomor 213/Pdt.P/2019/Pa.Kab.Kdr. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 1(3), 185–203. https://doi.org/10.15642/mal.v1i3.12

Issue

Section

Articles