Ihdad dalam Hukum Islam: Studi Komparasi Pemikiran Imam al-Bâjûrî dan Imam al-Syaukânî

Authors

  • Moch. Zulkarnain Muis UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v3i3.137

Keywords:

Ihdad, al-Bajuri, al-Syaukani, Perbandingan Hukum Islam

Abstract

Artikel ini mengkaji pemikiran al-Bâjûrî dan al-Syaukânî mengenai ihdad dalam hukum Islam. Kajian ini merupakan kajian normatif dengan menggunakan  pendekatan komparatif. Artikel menunjukkan bahwa al-Bajuri dan al-Syaukânî memandang bahwa ihdad bagi wanita yang ditinggal meninggal oleh suaminya adalah wajib. Di posisi ini,  perempuan dilarang untuk berhias, memakai perhiasan, mewarnai tubuh, dan memakai pakaian dengan tujuan berhias. Beberapa hal yang diperbolehkan yaitu memakai sedikit wewangian untuk bersuci dan menyisir rambut menggunakan daun bidara. Dalam konteks ihdad, al-Bâjûrî berpendapat bahwa ihdad disunnahkan bagi wanita ditalak raj’i dan ba’in sedangkan al-Syaukâni tidak Bercelak dan memakai pakaian yang diwarna dalam keadaan tertentu boleh bagi al-Bâjûri sedangkan al-Syaukânî melarang. Al-Bâjûri mendasarkan pemikirannya pada pendapat ulama Syâfi’iyyah sedangkan al-Syaukânî pada hadis. Faktor yang mempengaruhi variasi pemikiran keduanya adalah latar belakang pendidikan dan konteks sosial dan politik.

Downloads

Published

2022-06-06

How to Cite

Muis, M. Z. (2022). Ihdad dalam Hukum Islam: Studi Komparasi Pemikiran Imam al-Bâjûrî dan Imam al-Syaukânî. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 3(3), 198–216. https://doi.org/10.15642/mal.v3i3.137

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)