Ihdad dalam Hukum Islam: Studi Komparasi Pemikiran Imam al-Bâjûrî dan Imam al-Syaukânî
DOI:
https://doi.org/10.15642/mal.v3i3.137Keywords:
Ihdad, al-Bajuri, al-Syaukani, Perbandingan Hukum IslamAbstract
Artikel ini mengkaji pemikiran al-Bâjûrî dan al-Syaukânî mengenai ihdad dalam hukum Islam. Kajian ini merupakan kajian normatif dengan menggunakan pendekatan komparatif. Artikel menunjukkan bahwa al-Bajuri dan al-Syaukânî memandang bahwa ihdad bagi wanita yang ditinggal meninggal oleh suaminya adalah wajib. Di posisi ini, perempuan dilarang untuk berhias, memakai perhiasan, mewarnai tubuh, dan memakai pakaian dengan tujuan berhias. Beberapa hal yang diperbolehkan yaitu memakai sedikit wewangian untuk bersuci dan menyisir rambut menggunakan daun bidara. Dalam konteks ihdad, al-Bâjûrî berpendapat bahwa ihdad disunnahkan bagi wanita ditalak raj’i dan ba’in sedangkan al-Syaukâni tidak Bercelak dan memakai pakaian yang diwarna dalam keadaan tertentu boleh bagi al-Bâjûri sedangkan al-Syaukânî melarang. Al-Bâjûri mendasarkan pemikirannya pada pendapat ulama Syâfi’iyyah sedangkan al-Syaukânî pada hadis. Faktor yang mempengaruhi variasi pemikiran keduanya adalah latar belakang pendidikan dan konteks sosial dan politik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors who publish in Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum agree to the following terms: Creative Commons License Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. 2. Authors grant the journal right of (1) first publication and distribution of the article, (2) making it available to public, (3) public presentation. 3. Authors have the right to enter into separate contractual arrangements for posting the article to an institutional repository or publish it in a book with an acknowledgement of its initial publication in this journal. 4. Authors are permitted to post citations from their work online (e.g. on their website) with an acknowledgement of its initial publication in this journal.