Penegakan Kode Etik Profesi Terhadap Pelecehan Seksual Oleh Legislator

Authors

  • Bayu Krisna Adji
  • M. Saifulloh
  • Ma’dinal Ihsani
  • Muhammad Mujiburrohman
  • Wiwik Indayati
  • Muhammad Jazil Rifqi

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v3i3.140

Keywords:

Code of ethics, sexual harassment, house of representatives

Abstract

Suatu institusi pemerintahan harus membuat sebuah aturan atau kode etik secara sistematis demi menjaga moral, mutu, dan kontrol sosial di masyarakat umum. Begitu juga legislator. Ia harus paham segala tindakan baik di dalam sidang maupun diluar siding demi menjaga nama baik wakil rakyat. Jika melanggar kode etik, ia bisa dikenakan sanksi. Artikel ini merupakan kajian normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Kajian ini melihat seperti apa keberlakuan kode etik profesi DPR dalam permasalahan kekerasan seksual dan apa hukuman yang diterima apabila anggota DPR melakukan pelanggaran kode etik profesi. Kajian ini juga melihat substansi hukum yang mengatur antar struktur hukum yang dikenakan pada si pelaku hingga pencegahan dan solusi terhadap pelanggaran kode kode etik apabila terulang kembali.

 

Downloads

Published

2022-06-06

How to Cite

Bayu Krisna Adji, M. Saifulloh, Ma’dinal Ihsani, Muhammad Mujiburrohman, Wiwik Indayati, & Muhammad Jazil Rifqi. (2022). Penegakan Kode Etik Profesi Terhadap Pelecehan Seksual Oleh Legislator. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 3(3), 231–252. https://doi.org/10.15642/mal.v3i3.140

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)