PENCIPTAAN DAN PEMBENTUKAN JANIN MENURUT AL-QUR’AN, AL-HADIS, DAN ILMU KEDOKTERAN

Authors

  • . . Suwito IAIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/al-hukama.2012.2.2.196-220

Keywords:

Nutfah, ‘Alaqah, Mudhghah, Penciptaan dan Pembentukan, Peniupan Ruh

Abstract

Dalam perkembangannya, sebelum menjadi bayi yang dilahirkan, seseorang melalui beberapa fase tahapan di dalam kandungan sang ibu. Adapun fase tahapan yang dilalui masing-masing orang adalah nutfah yaitu sperma laki-laki dan indung telur perempuan ketika sudah bersatu di dalam rahim perempuan, kemudian ‘alaqah, yaitu darah yang lembab, disebut demikian karena ia mengait apa yang dilewatinya karena ia basah dan fase berikutnya adalah mudhghah, yaitu sepotong daging seukuran kunyahan, yang terbentuk dari ‘alaqah. Penciptaan janin dimulai pada hari ke-tujuh sejak awal bertemunya sperma laki-laki dengan indung telur perempuan, dan penciptannya terus-menerus hingga ditiupkan ruh di dalamnya pada fase akhir mudhghah, kemudian terus berkembang hingga kelahirannya. Penciptaan berbeda dengan pembentukan, dan penciptaan terjadi lebih dahulu, baru kemudian disusul pembentukan. Allah menciptakan manusia di dalam rahim dalam tiga penciptaan. Dia menjadikannya ‘alaqah, lalu mudhghah, kemudian menjadikannya bentuk yang dapat dikenali dan berbeda dari yang lain menurut karakteristiknya. Peniupan ruh terjadi setelah fase mudhghah, yaitu setelah seratus dua puluh hari. Dengan adanya peniupan ruh ke dalam janin berarti menetapkan hukum kehidupan baginya, dan menganggapnya sebagai anak Adam yang hidup, sehingga haram menganiayanya dengan cara aborsi atau cara lain, karena itu berarti menganiaya manusia yang hidup. Tidak ada perbedaan sama sekali antara nas-nas syar’iyyah dengan keterangan ahli kedokteran dalam masalah penciptaan dan pembentukan janin

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2012-12-29

How to Cite

Suwito, . . (2012). PENCIPTAAN DAN PEMBENTUKAN JANIN MENURUT AL-QUR’AN, AL-HADIS, DAN ILMU KEDOKTERAN. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 2(2), 196–220. https://doi.org/10.15642/al-hukama.2012.2.2.196-220