PENETAPAN WARIS ANAK ANGKAT DALAM MASYARAKAT BATAK DI DESA PORTIBI JULU SUMATERA UTARA

Authors

  • Radinal Mukhtar Harahap Pondok Pesantren Raudhatul Hasanah Medan

DOI:

https://doi.org/10.15642/al-hukama.2011.1.1.1-16

Keywords:

Penetapan Waris, Adat Waris Batak, dan dalihan na tolu

Abstract

Kajian tentang waris merupakan kajian yang sangat berlimpah sumbernya dalam hukum Islam, selain ketentuan ayat dan hadist waris terbilang lebih lengkap dibandingkan masalah hukum lainnya. Seluruh buku fiqh klasik maupun kontemporer selalu memasukkan waris sebagai bagian kelengkapan pembahasan. Kajian lapangan berikut ini sudah tentu tidak hanya membahas masalah waris dari perspektif doktrin semata, melainkan juga sikap masyarakat adat portibi Julu Sumatera Utara menyikapi hukum waris Islam sebagai bagian dari ketentuan adat mereka.    Proses penelitian menemukan bahwa bagian waris bagi anak angkat pada masyarakat Batak di desa Portibi Julu ditetapkan ketika pengangkatan anak (mangain) berlangsung. Anak angkat mendapatkan waris sebagaimana anak kandung, baik dalam persoalan jumlah maupun waktu pembagian. Walaupun terkesan menyimpang dari ketentuan hukum Islam, anak angkat menutup (hijab) ahli waris lainnya dalam mewarisi hal ini disebabkan anak angkat telah terputus hak warisnya dari orang tua kandungnya.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2011-06-30

How to Cite

Harahap, R. M. (2011). PENETAPAN WARIS ANAK ANGKAT DALAM MASYARAKAT BATAK DI DESA PORTIBI JULU SUMATERA UTARA. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 1(1), 1–16. https://doi.org/10.15642/al-hukama.2011.1.1.1-16

Issue

Section

Articles