STUDI ANALISIS TERHADAP PENDAPAT KH. MA. SAHAL MAHFUD TENTANG WALI MUJBIR

Authors

  • . Imamul Muttaqin IAIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/al-hukama.2012.2.1.19-36

Keywords:

Sahal Mahfud, Wali Mujbir, Hukum Islam.

Abstract

Penelitian dengan judul “Studi Analisis Terhadap Pendapat KH. MA. Sahal Mahfudh Tentang Wali Mujbir†ini merupakan hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimanapemikiran KH. MA. Sahal Mahfudh tentang wali mujbir? bagaimanametode istinbat hukum KH. MA. Sahal Mahfudh? serta bagaimana analisis terhadap pendapat KH. MA. Sahal Mahfudh tentang walimujbir?. Dalam penelitian kepustakaan ini penulis menggunakan teknik dokumenter dengan memakai metode deskriptif dan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Menurut KH. MA. Sahal Mahfudh terkait dengan wali mujbir ini, bahwa anak berhak menolak dikawinkan dengan laki-laki yang bukan setara tanpa persetujuannya serta orang tua juga berhak menolak keinginan anak gadisnya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak setara. Sedangkan metode istinbat KH. MA. Sahal Mahfudh adalah dengan menggunakan metode tekstual (maz|hab qauly) dan kedua adalah  metode   kontekstual/metodologis (manhajy) sekaligus. Di samping itu, nilai maslahah juga dijadikan istinbat KH. Sahal dalam menggali sebuah hukum. Sementara itu, analisis terhadap pendapat KH. MA. Sahal Mahfudh tentang wali mujbir menyimpulkan bahwa pendapat KH. MA. Sahal Mahfudh tentang hak ijbar oleh orang tua lebih mengedepankan maslahah (kemaslahatan). Menurutnya, meminta persetujuan si anak, selain dianggap baik dari sisi nilai ajaran yang disampaikan Rasulullah SAW, juga didukung kaidah fikih al-khuruj min al-khilaf mustahab, keluar dari perbedaan dengan mengompromikan pendapat yang berbeda beda adalah lebih disukai. Mengingat perkawinan ini merupakan suatu ibadah, maka hendaknya dalam melaksanakan perkawinan tidak hanya memperhatikan kepentingan sepihak semata, namun juga mesti memperhatikan kepentingan semua pihak yang bersangkutan. Dan hal lain yang perlu diperhatikan, manusia tidak terdiri atas jisim semata. Dia juga memiliki jiwa dan perasaan sehingga kebahagiaannya pun hanya akan sempurna jika kebutuhan keduanya terpenuhi dengan seimbang. Maka dalam setiap mengambil keputusan  apapun jenisnya harus dipertimbangkan, tidak terkecuali dalam masalah memilih pasangan hidup yang pada akhirnya bisa tercapai kebahagiaan lahir batin, pernikahan yang penuh mawaddah, mahabbah, wa rahmah.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2012-06-30

How to Cite

Muttaqin, . I. (2012). STUDI ANALISIS TERHADAP PENDAPAT KH. MA. SAHAL MAHFUD TENTANG WALI MUJBIR. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 2(1), 19–36. https://doi.org/10.15642/al-hukama.2012.2.1.19-36

Issue

Section

Articles