ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP KEWAJIBAN TES URINE BAGI CALON PENGANTIN WANITA DI WILAYAH KUA KECAMATAN PACIRAN KABUPATEN LAMONGAN
DOI:
https://doi.org/10.15642/al-hukama.2012.2.1.81-100Keywords:
Tes urine, Calon Pengantin, Hukum Islam.Abstract
Penelitian dengan judul “Analisis Hukum Islam terhadap Kewajiban Tes Urine bagi Calon Pengantin Wanita di Wilayah KUA Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan†ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab dua pertanyaan inti yaitu mengapa timbul kewajiban tes urine bagi calon pengantin wanita di wilayah KUA kecamatan Paciran kabupaten Lamongan dan bagaimana analisis hukum Islam terhadat persyaratan tes urine bagi calon pengantin perempuan tersebut. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa munculnya kewajiban tes urine bagi calon pengantin wanita di wilayah KUA kecamatan Paciran kabupaten Lamongan disebabkan semakin maraknya fenomena hamil di luar nikah, sehingga diharapkan dengan adanya tes urine bagi seorang perempuan sebelum melakukan perkawinan, pihak PPN dapat mengetahui status calon pengantin wanita itu dalam keadaan hamil atau tidak, yang nantinya berpengaruh pada langkah yang ditempuh PPN pada saat pemeriksaan kedua mempelai dalam proses pendaftaran perkawinan. Analisis hukum Islam terhadap kewajiban tes urine bagi calon pengantin wanita di KUA kecamatan Paciran kabupaten Lamongan menyimpulkan bahwa tes urine bagi calon pengantin wanita tersebut diperbolehkan, sebab tes urine dapat mempermudah PPN KUA kecamatan Paciran dalam menentukan suatu keputusan hukum bagi wanita yang ketahuan hamil di luar nikah. Hal ini mempertegas KHI pasal 53 ayat (1) tentang kebolehan perkawinan wanita hamil dengan pria yang menghamili. Selain itu, juga sejalan dengan kaidah usuliyah  “daf’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-masalihâ€.Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Licensing
© The Author(s). Published by Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Dan Hukum Uin Sunan Ampel Surabaya, Indonesia.
This is an Open Access article distributed under the terms of Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).