PENOLAKAN DISPENSASI NIKAH BAGI PASANGAN NIKAH SIRRI DI BAWAH UMUR

Authors

  • Ary Ardila

DOI:

https://doi.org/10.15642/al-hukama.2014.4.2.325-353

Keywords:

Dispensasi, nikah, di bawah umur, nikah sirri

Abstract

Abstract: This article argues the court case refusal of marriage dispensation for those who are still under age of marriage (19 year for men and 16 for women). The case took place in religious Court of Kraksaan, Situbondo. The solicitation for marriage dispensation is submitted by the parent of the girl because she has been already religiously married but not yet registered and already pregnant. This solicitation was not granted by the court. Instead of granting this under age marriage solicitation, the court ordered the parent to apply for marriage admission procedure. This procedure is conducted for the marriage which had took place but still lack of legality. The judges used the artcle 7 numbe (3) point (e) of Kompilasi Hukum Islam to justify their decision.  This decision. However, is contradictory to Law No.1/1974 on Marriage which states that under age marriage should only be legalized by marriage dispensation.

Abstrak: Artikel ini membahas tentang penolakan dispensasi nikah bagi pasangan nikah sirri di bawah umur dalam Penetapan Pengadilan Agama Kraksaan. Permohonan dispensasi nikah diajukan oleh pemohon untuk anak pemohon. Anak pemohon sudah menikah secara sirri dengan calon menantu pemohon. Ketika istri anak pemohon hamil lima bulan, pemohon selaku orang tua dari anak pemohon mengajukan permohonan kehendak nikah antara anak pemohon dengan calon menantu pemohon ke Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Pegawai Pencatat Nikah menolak permohonan kehendak nikah yang diajukan oleh pemohon karena usia anak pemohon belum mencapai 19 tahun dan menyarankan kepada pemohon agar mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Majelis hakim menggunakan dasar hukum pasal 7 angka (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam dan menetapkan tidak menerima permohonan dispensasi nikah yang diajukan pemohon serta menganjurkan kepada anak pemohon agar mengajukan permohonan isbat nikah. Perspektif Undang-undang, anjuran isbat nikah kepada anak pemohon yang dilakukan hakim kurang tepat, karena anak pemohon masih di bawah umur. Dalam undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa bagi calon mempelai yang belum cukup umur (19 bagi laki-laki dan 16 bagi perempuan) harus mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan. Tidak semata-mata hanya bisa diselesaikan dengan isbat nikah.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-08-07

How to Cite

Ardila, A. (2023). PENOLAKAN DISPENSASI NIKAH BAGI PASANGAN NIKAH SIRRI DI BAWAH UMUR. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 4(2), 325–353. https://doi.org/10.15642/al-hukama.2014.4.2.325-353