PENETAPAN AHLI WARIS PENERIMA SANTUNAN JASA RAHARJA DALAM PP NO. 18 TAHUN 1965

Authors

  • Zakiyatul Ulya UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/al-hukama.2016.6.2.398-421

Abstract

Abstract: This bibliographical research aims to answer the questions of how the determination of the heirs as receivers of Jasa Raharja compensation stated in PP (Peraturan Pemerintah/Government Regulation) No. 18 Year 1965 and how the Islamic law perspective against the determination of the heirs as receivers of Jasa Raharja compensation. The data that obtained by documentation technique are further analyzed by descriptive method and deductive mindset. The research concludes that according to PP No. 18 Year 1965, the heirs are children, widow/widower, and/or the parents of the victim died of road traffic accident with the rule of the receipt and payment of compensation starting from the legitimate widow/widower, legal children, and legal parents. Thus, it can be said that the determination of the heirs within such regulation does not fully implement the provision of the Islamic inheritance system since it only provides Jasa Raharja compensation as a part of estate to the heirs who cannot be stunted (mahjub hirman), such as widow/widower, children, and parents.  However, if it is viewed from the origin compensation of Jasa Raharja that is not coming from the victim but gathered from the owners of the transport equipment, it can be quite fair when the compensation is only given to the nearest heirs.

Abstrak: Tulisan ini merupakan hasil penelitian pustaka (library research) yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana penetapan ahli waris penerima santunan Jasa Raharja dalam PP No. 18 Tahun 1965 dan bagaimana analisis Hukum Islam terhadap penetapan ahli waris penerima santunan Jasa Raharja tersebut. Data penelitian dihimpun dengan menggunakan teknik dokumentasi yang selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa menurut PP No. 18 Tahun 1965, ahli waris hanyalah anak-anak, janda/ duda, dan/ atau orang tua dari korban mati kecelakaan lalu lintas jalan dengan aturan penerimaan pembayaran santunan dimulai dari jandanya/ dudanya yang sah, kemudian anak-anaknya yang sah dan diakhiri orang tuanya yang sah. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa penetapan ahli waris dalam peraturan tersebut tidak sepenuhnya menerapkan ketentuan hukum kewarisan Islam karena hanya memberikan santunan Jasa Raharja yang merupakan bagian harta waris kepada golongan ahli waris yang tidak bisa ter-hijab hirman, yaitu janda/ duda, anak-anak serta orang tua. Meskipun begitu, jika dilihat dari asal santunan Jasa Raharja yang bukan dari korban, namun terhimpun dari para pemilik/ pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan, maka dapat dikatakan cukup adil jika santunan tersebut hanya diberikan kepada ahli waris sedarah yang terdekat saja.

Kata Kunci: ahli waris, santunan Jasa Raharja, PP No. 18 Tahun 1965

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2016-12-30

How to Cite

Ulya, Z. (2016). PENETAPAN AHLI WARIS PENERIMA SANTUNAN JASA RAHARJA DALAM PP NO. 18 TAHUN 1965. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 6(2), 398–421. https://doi.org/10.15642/al-hukama.2016.6.2.398-421