Progresifitas Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Batasan Usia Perkawinan

Authors

  • Syaifullahil Maslul UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.15642/alhukama.2022.12.1.127-140

Keywords:

Marriage Age Limit, Constitutional Court

Abstract

Abstract : Research aim for investigate progressive Court Constitution in Test limitation age marriage . Article 7 paragraph (1) of the Marriage Law Year 1/1974 has been give birth to form discrimination to female . This thing reflected from difference set age . _ Age limit marriage for Men is 19 years and 16) years for woman . To problematic this submit trial in Court Constitution . Later problem _ faced is Court Constitution no allowed by principles and stance for test Article 7 paragraph (1) of the Marriage Law which is a Open legal policy (Open legal policy). Purpose of study this is for knowing progressive Court Constitution in cut off case that . Study this is study normative with approach conceptual and approach regulation legislation . Result of Study this show that Court Constitution To do progress law with leave principles and stance . Court Constitution please receive application in decision the though Article tested  is Open legal policy

Abstrak : Penelitiannya bertujuan untuk menyelidiki progresifitas Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian batasan usia perkawinan. Pasal 7 ayat  (1) UU Perkawinan Tahun 1/1974 telah melahirkan bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Hal ini tercermin dari perebadaan usia yang diatur. Batasan usia perkawinan bagi pria adalah 19 (sembilan belas) tahun dan 16 (enam belas) tahun bagi wanit. Terhadap problematika ini diajukanlah pengujian di Mahkamah Konstitusi. Masalah yang kemudian dihadapi adalah Mahkamah Konstitusi tidak diperkenankan secara prinsip dan pendirian untuk menguji Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan yang merupakan Kebijakan Hukum Terbuka (Open legal policy). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui progresifitas Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara tersebut. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil dari Penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi melakukan progrsifitas hukum dengan meninggalkan prinsip dan pendiriannya. Mahkamah Konstitusi berkenan mengambulkan permohonan dalam putusan tersebut meskipun Pasal yang diujikan adalah Kebijakan Hukum Terbuka (Open legal policy).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adrian, and Irfan Syaifuddin Muhammad. “Peran Orang Tua Sebagai Pendidik Anak Dalam Keluarga.” 2017 3, no. 2 (n.d.). https://jurnal.lp2msasbabel.ac.id/index.php/edu/article/view/727/144.

Bhakti, Teguh Satya. “Politik Hukum Dalam Putusan Hakim.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 5, no. 1 (2016): 53. https://doi.org/10.25216/jhp.5.1.2016.53-72.

Busthami, Dachran. “Kekuasaan Kehakiman Dalam Perspektif Negara Hukum Di Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 46, no. 4 (2018): 336. https://doi.org/10.14710/mmh.46.4.2017.336-342.

Christian, Jordy Herry, and Kirana Edenela. “Terampasnya Hak – Hak Perempuan Akibat Diskriminasi Batas Usia Perkawinan” 3, no. 1 (2019): 14.

Fa’atin, Salmah. “Tinjauan Terhadap Batas Minimal Usia Nikah Dalam UU No.1/1974 Dengan Multiprespektif” 6, no. 2 (2015): 437.

Gusmansyah, Wery. “Trias Politica Dalam Perspektif Fikih Siyasah.” AL IMARAH : JURNAL PEMERINTAHAN DAN POLITIK ISLAM 2, no. 2 (October 1, 2019). https://doi.org/10.29300/imr.v2i2.1448.

Hadiati, Mia, Moody R Syailendra, Luthfi Marfungah, and Febriansyah Ramadhan. “Efektivitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Tentang Batas Usia Perkawinan” 5, no. 1 (n.d.). https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v5i1.10097.

Halim, Fatimah. “Hukum Dan Perubahan Sosial” 4, no. 1 (2015): 112.

Hamzah. “Telaah Maqasid Syariah Terhadap Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 Tentang Batas Usia Nikah” 1, no. 1 (2019): 24. https://doi.org/10.35673/as-hki.v1i1.2678.

Harahap, Winda Apriani Zarona, Asep Syarifuddin, and Bambang Hermawan. “Pengaruh Perubahan Sosial Dalam Perkembangan Hukum Di Indonesia,” 2021, 562.

Hasanah, Yenny Merinatul, and Cepi Safruddin Abdul Jabar. “Evaluasi Program Wajib Belajar 12 Tahun Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta.” Jurnal Akuntabilitas Manajemen Pendidikan 5, no. 2 (October 10, 2017): 228. https://doi.org/10.21831/amp.v5i2.8546.

Irfani, Nurfaqih. “Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi Hukum.” 2020 16, no. 3 (n.d.). https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/711/pdf.

Khaerani, Siti Nurul. “Faktor Ekonomi Dalam Pernikahan Dini Pada Masyarakat Sasak Lombok.” QAWWAM 13, no. 1 (December 21, 2019): 1–13. https://doi.org/10.20414/qawwam.v13i1.1619.

Konstitusi, Mahkamah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi (2017).

Lestari, Tri Wahyuni. “Usia Minimal Menikah Bagi Perempuan Pasca-Putusan Mk Persfektif Hak Asasi Manusia” 4, no. 1 (2019): 24.

Liky Faizal. “Problematika Hukum Progresif Di Indonesia.” Ijtima’iyah: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 9, no. 2 (2016). https://doi.org/10.24042/ijpmi.v9i2.947.

Mahkamah Konstitusi. 22/PUU-XV/17 (22/PUU-XV/17 2017).

Muhammad Fadli. “Pembentukan Undang-Undang Yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat.” Jurnal Legislasi Indonesia 3, no. 1 (2018). https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/12/pdf.

Panjaitan, Edward L. “Hukum Dan Keadilan Dalam Persfektif Filsafat Hukum” 4, no. 2 (2018): 47. https://doi.org/10.33541/tora.v4i2.1183.

Radita Ajie. “Batasan Pilihan Kebijakan Pembentuk Undang-Undang (Open Legal Policy) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi (Limit To Open Legal Policy In Legislation Making Based On Constitutional Court Decision).” Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 2 (2016). https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/105/pdf.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dalam jagat ketertiban: bacaan mahasiswa program doktor ilmu hukum Universitas Diponegoro. Jakarta: UKI Press, 2006.

Suparto. “Pemisahan Kekuasaan, Konstitusi Dan Kekuasaan Kehakiman Yang Independen Menurut Islam.” Jurnal Selat 4, no. 1 (2016). https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/issue/view/23.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (n.d.).

Waluyo, Bing. “Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 2, no. 1 (2020): 193–99.

Yanti, Hamidah, and Wiwita. “Analisis Faktor Penyebab Dan Dampak Pernikahan Dini Di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.” Jurnal Ibu Dan Anak 6, no. 2 (n.d.). https://doi.org/10.36929/jia.v6i2.94.

Yusuf, Yusuf. “Dinamika Batasan Usia Perkawinan Di Indonesia: Kajian Psikologi Dan Hukum Islam.” JIL: Journal of Islamic Law 1, no. 2 (August 2, 2020): 200–217. https://doi.org/10.24260/jil.v1i2.59.

Downloads

Published

2022-06-18

How to Cite

Maslul, S. (2022). Progresifitas Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Batasan Usia Perkawinan. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 12(1), 127–140. https://doi.org/10.15642/alhukama.2022.12.1.127-140

Issue

Section

Articles