Pertimbangan Hukum Hakim dalam Mengabulkan dan Menolak Permohonan Izin Menikah Beda Agama di Pengadilan Negeri Pati dan Ungaran

Authors

  • Kholifatun Nur Mustofa UIN Salatiga

DOI:

https://doi.org/10.15642/alhukama.2022.12.1.141-158

Keywords:

Interfaith Marriage, Authentic Evidence, Strong Witness Statement

Abstract

Abstract: The issue of interfaith marriage is an interesting topic to be discussed again. Because the rules regarding interfaith marriage in Indonesia make multiple interpretations of permissibility or not. Couples want to carry out interfaith marriages can carry out marriages abroad or submit requests to court judges. The judge has full authority to grant or refuse. This study focuses on two cases that were submitted to the district court, No 122/Pdt.P/2020/PN.Pti and 42/Pdt.P/2014/PN.Ung. The author's reason for studying the two decisions is the similarity of the beliefs of the parties, namely men who are Muslims and women who adhere to Christianity. The focus of the first study was to dig up witness statements and the consent of the parents of both parties. Second; whether the authentic evidence presented at trial is a major consideration. The results of this study reveal that the strength of witness testimony and parental consent as well as authentic evidence that can be presented in court makes the judge grant the request. 

Abstrak : Isu Pernikahan beda agama menjadi topic yang menarik untuk diperbincangkan kembali. Karena aturan mengenai pernikahan beda agama di Indonesia menjadikan multitafsir tentang kebolehan atau tidak. Pasangan yang hendak melakukan pernikahan beda agama dapat melakukan pernikahan di luar negeri atau mengajukan permohoann kepada hakim pengadilan. Hakim mempunyai kewenangan penuh untuk mengabulkan atau menolak. Kajian ini memfokuskan pada  kepada dua kasus yang diajukan kepada pengadilan negeri yaitu Nomor 122/Pdt.P/2020/PN.Pti dan 42/Pdt.P/2014/PN.Ung. Alasan penulis mengkaji dua putusan tersebut adalah kesamaan kepercayaan para pihak yaitu laki-laki beragama Islam dan perempuan menganut agama Kristen. Fokus kajian pertama yaitu menggali Keterangan Saksi dan izin orang tua kedua belah pihak. Kedua; apakah bukti autentik yang dihadirkan dalam persidangan menjadi pertimbangan utama. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa kuatnya kesaksian saksi dan izin orang tua serta bukti autentik yang dapat dihadirkan dalam persidangan membuat hakim mengabulkan permohonan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Hartanto, Dwiyana. “Perkawinan Lintas Agama Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Agama Di Indonesia.” YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 10, no. 2 (2019): 137. https://doi.org/10.21043/yudisia.v10i2.5877.

Arsy Surya Saputra, Muhammad, and Lina Jamilah. “Perkawinan Beda Agama Menurut Peraturan Perkawinan Di Indonesia Dihubungkan Dengan Putusan Mahkamah Agung.” In Bandung Conference Series: Law Studies, 2:428–35, 2022. https://proceedings.unisba.ac.id/index.php/BCSLS/article/view/872.

Asmuni. “Testimonium De Auditu Telaah Perspektif Hukum Acara Perdata Dan Fiqh.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 3, no. 2 (2014): 191–202. https://doi.org/10.25216/jhp.3.2.2014.191-202.

Candra Yulianto, Rizki. “Perkawinan Beda Agama (Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Pengadian Negeri Pati Nomor 85/Pdt.P/2014/PN.Pti).” Universitas Jendral Soedirman Purwokerto, 2018.

Defriza, Rita, Ardina Khoirun Nisa, Sekolah Tinggi, Agama Islam, and Negeri Mandailing. “PERKEMBANGAN PENGGUNAAN ALAT BUKTI PADA PERKARA PERDATA DIMASA PANDEMI COVID -19 DI PENGADILAN AGAMA PANYABUNGAN.” Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. 1 (2022): 53–65.

Dwi Maulana, Defando. “Kajian Yuridis Atas Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 209/Pdt.P/2020/PN. Kds Tentang Perkawinan Beda Agama. (Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tahun Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tetang Perkawinan Dan Undang-Undang Nomor 2.” Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara, 2021. http://mpoc.org.my/malaysian-palm-oil-industry/.

Febri Hidayati, Nurzulia. “Perempuan Sebagai Wali Nikah: Larangan Atau Peringatan.” Palita: Journal of Social-Religion Research 3, no. 1 (2018): 55–66. https://doi.org/10.24256/pal.v3i1.193.

Hadrian, Endang, and Lukman Hakim. Hukum Acara Perdata Di Indonesia: Permasalahan Eksekusi Dan Mediasi. Edited by Avinda Yuda Wati. Cetakan Pe. Yogyakarta: Deepublish, 2020.

Halim, Abdul, and Carina Rizky Ardhani. “Keabsahan Perkawinan Beda Agama Di Luar Negeri Dalam Tinjauan Yuridis.” Jurnal Moral Kemasyarakatan 1, no. 1 (2016): 67–75.

Hanifah, Mardalena. “Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Soumatera 2, no. 2 (2019): 297–308.

Hidayati, Annisa. “Analisis Yuridis Pencatatan Perkawinan Beda Agama (Tinjauan Terhadap Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan).” Jurnal Jantera Hukum Borneo 5, no. 2 Juli (2022): 21–47. http://ojs.uvayabjm.ac.id/index.php/jantera/article/view/440/374.

Iswandi, A. “Review Pembatalan Perkawinan Yang Disebabkan Penipuan Pada Pengadilan Agama.” Qonuni: Jurnal Hukum Dan Pengkajian Islam 01, no. 02 (2021): 76–88. https://journal.ptiq.ac.id/index.php/qonuni/article/view/303.

Laplata, Wedya. “Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Yuridis (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta).” Jurisprudence 4, no. 2 (2014): 75–84.

M Rasyid, Laila, and Herinawati. Pengantar Hukum Acara Perdata. Edisi Pert. Sulawesi: Unimal Press, 2015.

Made Elly Pradnya Suari, Ni, I Made Minggu Widyantara, and I Made Sukaryati Karma. “PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ( Studi Kasus Pengadilan Negeri Denpasar ).” Jurnal Interpretasi Hukum 1, no. 1 (2020): 210–15.

Mui’n, Fathul. “Analisis Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dan Undang-Undang Tentang Perkawinan Beda Agama.” Nizham 07 (2019): 91–105.

Nashir, Fatah, and Latifa Mustafida. “Kedudukan Alat Bukti Elektronik Dalam Putusan Perceraian Di Pengadilan Agama Yogyakarta (Studi Kasus Perkara 0150/Pdt.G/2014/Pa.Yk Dan 0132/Pdt.G/2015/Pa.Yk).” Fortiori Law Journal 1, no. 2 (2021): 1–32. http://www.tjyybjb.ac.cn/CN/article/downloadArticleFile.do?attachType=PDF&id=9987.

Nasution, A S. “Aspek Aspek Teologis Dan Filosofis Tentang Wali Dan Saksi Perkawinan.” El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law 1, no. 2 (2020). http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=2548463&val=23995&title=ASPEK ASPEK TEOLOGIS DAN FILOSOFIS TENTANG WALI DAN SAKSI PERKAWINAN.

Nasution, Khoiruddin. “Wali Nikah Dan Persetujuan Perempuan: Antara Tuntutan Dan Kenyataan.” Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 2007. https://doi.org/10.14421/musawa.2007.52.169-189.

Pati, Pengadilan Negeri. Putusan Permohonan Izin Menikah Beda Agama Nomor 122/Pdt.P/2020/PN/Pti (2020).

Restu Wulandari, Septiayu, Fitri Siahaan, and Siti Nur L U Khasanah. “Kedudukan Hukum Perkawinan Beda Agama Dan Kewarganegaran Di Indonesia.” Jurnal Hukum Pelita 2, no. 2 (2021): 1–13. https://jurnal.pelitabangsa.ac.id/index.php/JH.

Rufaida, Rifki, and Erfaniah Zuhriyah. “PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN IAI Nazhatut Thullab Sampang UIN Maulana Malik Ibrahim Malang” 7, no. 1 (2022): 192.

Saputri Kusuma Tuti, Diah. “PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA PEMALSUAN KETERANGAN PERNIKAHAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor: 43/Pid.B/2015/Pn.Njk).” Jurnal Verstek 4 (2016): 14–27.

Semarang, Pengadilan Negeri. Putusan Permohonan Izin Menikah Beda Agama Nomor 42/Pdt.P/2014/PN/Unr (2014).

Shakti Bagaskara Oratmangun, Hubertus. “Perkawinan Beda Agama Di Indonesia (Studi Kasus : Penetapan Pn Jakarta Selatan Nomor 1139/Pdt.P/2018/Pn.Jkt.Sel.).” Indonesian Notary 3, no. 2 (2021): 91–103.

Sherin Millenia, Annisa, and Maman Abdurrahman. “Diskresi Hakim Dalam Memutus Perkara Cerai Talak Melalui Video Call Pada Saat Pandemi Covid-19.” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2021): 1–5. https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i1.81.

Teresia, Mira PW, and Harjono. “Studi Tentang Pertimbangan Hakim Yang Tidak Lengkap (Onvoldoende Gemotiveerd) Sebagai Alasan Permohonan Kasasi Sengketa Sarang Burung Walet (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor:1609 K/Pdt/2012).” Verstek 9, no. 2 (2021): 402. https://doi.org/10.20961/jv.v9i2.51098.

Undang-Undang No 1 Tahun 1974, 1974.

Yunus, Rasid, Ramli Mahmud, Zulaecha Ngiu, and Wahyudin Hubeli. “Sosialisasi Tentang Menumbuhkan Kesadaran Toleransi Pada Masyarakat Majemuk Di Universitas Negeri Manado.” Jurnal Vokasi Sains Dan Teknologi 1, no. 2 (2022): 33–35.

Downloads

Published

2022-06-18

How to Cite

Mustofa, K. N. (2022). Pertimbangan Hukum Hakim dalam Mengabulkan dan Menolak Permohonan Izin Menikah Beda Agama di Pengadilan Negeri Pati dan Ungaran. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 12(1), 141–158. https://doi.org/10.15642/alhukama.2022.12.1.141-158

Issue

Section

Articles