PENERAPAN KONSINYASI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
DOI:
https://doi.org/10.15642/al-hukama.2011.1.2.176-196Keywords:
konsinyasi, pengadaan tanah, kepentingan umumAbstract
Tulisan ini akan menguraikan tentang konsep konsinyasi dalam KUHPerdata dan penerapan konsep konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Perpres No. 65 tahun 2006 jo Perpres No. 36 tahun 2005. Konsinyasi dalam hukum perdata dilakukan apabila kreditur menolak penawaran pembayaran dari debitur, maka debitur dapat melakukan konsinyasi. Agar konsinyasi itu dianggap sah maka debitur meminta kepada Hakim/Pengadilan, supaya konsinyasi dinyatakan berharga (van waarde verklaring).
Penerapan konsinyasi dalam pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dapat dilakukan dengan tiga alasan, yaitu pertama, kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak dapat dipindahkan secara teknis ke lokasi lain; kedua, musyawarah telah berjalan selama 120 hari kalender namun tidak tercapai kata sepakat; ketiga, apabila terjadi sengketa kepemilikan setelah penetapan ganti rugi.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Licensing
© The Author(s). Published by Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Dan Hukum Uin Sunan Ampel Surabaya, Indonesia.
This is an Open Access article distributed under the terms of Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).