Perempuan Sebagai Pelopor Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Anak di Lingkungan Keluarga

Authors

  • Elva Imeldatur Rohmah UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v4i3.242

Keywords:

Perempuan, Kekerasan Seksual, Anak

Abstract

Kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin menjamur di tengah-tengah masyarakat. Kasus ini terjadi di lingkungan sekolah hingga keluarga dengan latar belakang serta bentuk kekerasan yang beragam. Tindak kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa dipisahkan dari posisi rentan perempuan dan anak perempuan. Dalam hierarki dehumanisasi, anak perempuan yang hidup di bawah garis kemiskinan, dari etnis minoritas, serta cacat, berada pada posisi terendah. Mereka mengalami penindasan berlapis. Meskipun tidak mutlak bahwa hanya mereka yang dapat mengalami kekerasan seksual. Kekerasan seksual merupakan peristiwa tragis yang menyasar eksistensi seseorang dan meninggalkan trauma mendalam sehingga membutuhkan penanganan khusus. Kekerasan seksual ini mengakibatkan dampak secara fisik dan psikis seperti gangguan pola makan, hilangnya kepercayaan anak terhadap orang dewasa, trauma secara seksual, mimpi buruk, munculnya rasa malu dan bersalah, krisis kepercayaan, disosiasi, depresi, pengulangan memori, hypoactive sexual desire disorder, hingga menjadi pelaku di kemudian hari. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif studi fenomenologi dengan tujuan mempelajari peran perempuan dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa perempuan yang memiliki peran penting dalam keluarga mampu menjadi pioneer dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak. Sebagai seorang ibu, perempuan dapat menjalin komunikasi informasi edukasi secara intens terhadap anak, memberikan pendidikan agama lebih mendalam, melakukan pengawasan secara aktif, memberikan pendidikan seksual sesuai usia, mendorong anak untuk berani melawan kejahatan, menjadi konselor terhadap masalah anak, serta memberikan pelatihan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.

References

Amriana, Amriana, and Misbahul Munir. “Layanan Konseling Realitas Untuk Menangani Post-Traumatic Stress Disorder (Ptsd) Pada Anak Korban Kekerasan Seksual.” International Conference on Islamic Guidance and Counseling 1, no. 1 (2018): 162–72. https://conference.uin-suka.ac.id/index.php/icigc/article/view/240.

Anindya, Astri, Yuni Indah Syafira Dewi, and Zahida Dwi Oentari. “Dampak Psikologis Dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan.” Terapan Informatika Nusantara 1, no. 3 (2020): 137–40. https://ejurnal.seminar-id.com/index.php/tin/article/view/394.

Ariani, Nyoman Wiraadi Tria, and Komang Suwarni Asih. “Dampak Kekerasan Pada Anak.” Jurnal Psikologi MANDALA 6, no. 1 (2022): 69–78. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:bkuzIot5Rl0J:https://jurnal.undhirabali.ac.id/index.php/mandala/article/download/1833/1537&cd=11&hl=ban&ct=clnk&gl=id.

Carolina, Nona, Wisnu Aji Saputra, Hilda Hidayatun Nafi’ah, Yulia Gesti Merkuri, and Caraka Putra Bakti. “Strategi Intervensi Untuk Menekankan Kasus Kekerasan Seksual: Isu Dan Tren.” Jurnal Mahasiswa BK An-Nur: Berbeda, Bermakna, Mulia 8, no. ISSN. 2460-9722 (2022): 21–29. https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/AN-NUR.

Darman, Regina Ade. “Mempersiapkan Generasi Emas Indonesia Tahun 2045 Melalui Pendidikan Berkualitas.” Edik Informatika 3, no. 2 (2017): 73–87. https://doi.org/10.22202/ei.2017.v3i2.1320.

Dimala, Cempaka Putrie. “Dinamika Psikologis Korban Kekerasan Seksual Pada Anak Laki-Laki (Studi Kasus Di Karawang).” PSYCHOPEDIA : Jurnal Psikologi Universitas Buana Perjuangan Karawang 1, no. 2 (2016). https://doi.org/10.36805/psikologi.v1i2.509.

Fajriansyah, Muhammad Rizky. “Analisis Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kecamatan Pauh Kota Padang.” Ensiklopedia Sosial Review 1, no. 2 (2019): 200–205. http://jurnal.ensiklopediaku.org/ojs-2.4.8-3/index.php/sosial/article/view/283.

Handayani, Meni. “Pencegahan Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Melalui Komunikasi Antarpribadi Orang Tua Dan Anak.” JIV-Jurnal Ilmiah Visi 12, no. 1 (2017): 67–80. https://doi.org/10.21009/jiv.1201.7.

Hasiana, Isabella. “Peran Orangtua Dalam Pendidikan Seksual Anak Usia Dini.” Wahana 72, no. 2 (2020): 118–25. https://doi.org/10.36456/wahana.v72i2.2725.

Hikmah, Siti. “Mengantisipasi Kejahatan Seksual Terhadap Anak Melalui Pembelajaran ‘Aku Anak Berani Melindungi Diri Sendiri’: Studi Di Yayasan Al-Hikmah Grobogan.” Jurnal SAWWA 12, no. 2 (2017): 187–206.

Idries, Abdul Mun’iem. Membongkar Kekerasan Seksual Dan Kejahatan Terhadap Anak. Jakarta: PT. Mizan Publika, 2013.

Kayowuan Lewoleba, Kayus, and Muhammad Helmi Fahrozi. “Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak.” Esensi Hukum 2, no. 1 (2020): 27–48. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.20.

Laurensius Arliman S. “Reformasi Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Berkelanjutan.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 19, no. 2 (2017): 305–26. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.

Lupitasari, Rizky Agustina. Jalan Terjal Penghapusan Kekerasan Seksual. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2021.

Noviana, Ivo. “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya.” Sosio Informa 1, no. 1 (2015): 13–28. https://doi.org/10.33007/inf.v1i1.87.

Novrianza, Novrianza, & Santoso, Iman. “Dampak Dari Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan 10, no. 1 (2022): 53–64. http://dx.doi.org/10.23887/jpku.v10i1.42692.

Rosnawati, Emy. “Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Dalam Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Kosmik Hukum 18, no. 1 (2018): https://news.ge/anakliis-porti-aris-qveynis-momava.

Sari, Ratna, Soni Akhmad Nulhaqim, and Maulana Irfan. “Pelecehan Seksual Terhadap Anak.” Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2, no. 1 (2015): 14–18. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13230.

Sekar Ayu, Chairizka, and Nyoman Serikat Putra Jaya. “Perlindungan Hukum Pada Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Perspektif Hukum Pidana Indonesia.” Agustus 7, no. 1 (2021): 133. https://doi.org/10.30598/belovol7issue2page133-144.

Simbolon, Dewi Fiska. “Kurangnya Pendidikan Reproduksi Dini Menjadi Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual Antar Anak.” Soumatera Law Review 1, no. 1 (2018): 43. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3310.

Sitompul, Anastasia Hana. “Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia.” Lex Crimen IV, no. 1 (2015): 29–33.

Victoria, Londa Gabriella. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Sebagai Perubahan Atas Undang_Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Lex Crimen VIII, no. 2 (2018): 5–24.

Wulandari, Rezky Ayu, Marilang. “Peran Kepolisian Dalam Upaya Mencegah Dan Menanggulangi Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kab. Gowa (Studi Pada Polres Gowa).” Alauddin Law Development Journal (ALDEV) 3, no. 3 (2021): 544–50.

Yusyanti, Diana. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 4 (2020): 619. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.619-636.

Zahirah, Utami, Nunung Nurwati, and Hetty Krisnani. “Dampak Dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak Di Keluarga.” Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 6, no. 1 (2019): 10. https://doi.org/10.24198/jppm.v6i1.21793.

Downloads

Published

2023-06-05

How to Cite

Rohmah, E. I. (2023). Perempuan Sebagai Pelopor Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Anak di Lingkungan Keluarga. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 4(3), 234–255. https://doi.org/10.15642/mal.v4i3.242

Issue

Section

Articles