Revenge Porn dalam Kajian Viktimologi

Authors

  • Sagita Destia Ramadhan Universitas Airlangga
  • Elva Imeldatur Rohmah UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v5i1.317

Abstract

Abstract: Revenge porn is the act of distributing pornographic material without the consent of the victim. Based on this, this paper aims to examine victims of revenge porn or revenge pornography by reviewing from the perspective of victimology. This paper is a normative legal research, using statutory, case, and conceptual approaches. The study concluded that victims of pornography often resort to revenge. The occurrence of this victimization process begins with the victim himself. Many lovers initially love each other, but when they break up they hate each other and end up taking revenge by spreading pornographic things when they are still dating. These cases are dominated by women, but some also occur in men. Revenge porn is categorized as sexual violence. Revenge porn is an act that can degrade or insult someone non-physically by showing or spreading something sexually related to the victim in cyberspace or digital world without the consent of the victim. Revenge porn is a criminal offense because it injures the privacy of the victim. In the Criminal Code (KUHP) the protection of victims of revenge pornography is regulated in Article 411, Article 14 of the Sexual Violence Crime Law (TPKS Law). Revenge porn can result in deep trauma for the victim. Therefore, victims must be protected, among others, through restitution, namely the provision of compensation by the perpetrator to the victim concerned.

Keywords: Revenge porn, sexual violence, victimization, victimology, law.

Abstrak: Revenge porn merupakan tindakan menyebarkan materi pornografi tanpa adanya persetujuan dari pihak korban. Berdasarkan hal tersebut maka tulisan ini bertujuan menelaah korban revenge porn atau pornografi balas dendam dengan meninjau dari perspektif viktimologi. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa korban pornografi sering melakukan balas dendam. Terjadinya proses viktimisasi ini berawal dari korban sendiri. Banyak pasangan kekasih yang awalnya saling mencintai, namun ketika putus keduanya saling membenci dan berakhir balas dendam dengan menyebarkan hal-hal yang berbau pornografi saat mereka masih berpacaran. Kasus ini didominasi oleh perempuan, namun beberapa juga terjadi pada laki-laki. Revenge porn dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Revenge porn merupakan suatu perbuatan yang dapat merendahkan ataupun menghina seseorang secara non fisik dengan mempertontonkan atau menyebarkan sesuatu yang bermuatan seksual terkait diri korban di dunia maya atau dunia digital tanpa adanya persetujuan dari si korban. Revenge porn merupakan tindak pidana karena mencederai privasi korban. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perlindungan terhadap korban pornografi balas dendam diatur pada Pasal 411, Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Revenge porn dapat mengakibatkan trauma yang mendalam bagi korban. Karena itu korban harus dilindungi diantaranya melalui restitusi, yakni pemberian ganti rugi oleh pelaku kepada pihak korban yang bersangkutan.

Kata Kunci: Revenge porn, kekerassan seksual, korban, viktimologi, hukum.

 

References

Adawiyah, Tiara Robiatul. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn).” Universitas Islam Indonesia (2018).

Adminuniv. “Dampak Kekerasan Seksual.” Fakultas Hukum Umsu (2022).

Ali, Mahrus. Viktimologi. Depok: Rajawali Press, 2021.

Amina, Siti. “Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Dan Pelecehan Seksual Minim.” Universitas Islam Indonesia (2021).

Ananda, Ni Nyoman Praviyanti Triasti, and I Ketut Mertha. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pada Tindak Pidana Balas Dendam Pornografi (Revenge Porn).” Jurnal Kertha Wijaya 9. 4 (2021).

Anisah, Laila Nur. “Penguatan Kesehatan Mental Remaja Sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO).” Jurnal Dedikasi Hukum 1. 2 (2021).

Aprita, Serlika, and Yonani Hasyim. Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Bogor: Mitra Wacana media, 2020.

Arisanti, Ni Putu Winny, and I Ketut Rai Setiabudhi. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Revenge Porn (Pornografi Balas Dendam) Menurut Hukum Positif Indonesia.” Kertha Desa 9. 5 (2016).

Arundari, Ni Putu Resha, and Sagung Putri M.E Purwani. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Kejahatan Sekstorsi Dalam Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal Kertha Wicara 11, no. 1 (2021).

Atmasasmita, Romli. Kapita Selekta Hukum Pidana Dan Krimonologi. Jakarta: Rajawali, 1995.

Ayuningtyas, Nabila Chandra. “Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn).” Recidive 10. 3 (2021).

———. “Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn).” Recidive 10. 3 (2021).

Betah, Meilin, Sofia Pangemanan, and Fanley Pangemanan. “Strategi Penanganan Anak Korban Kekerasan Seksual (Studi Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Di Kota Manado).” Jurnal Jurusal Ilmu Pemerintahan 4. 4 (2020).

Christianto, Hwian. “Konsep Hak Untuk Dilupakan Sebagai Pemenuhan Hak Korban Revenge Porn Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Mimbar Hukum 32. 2 (2020).

———. “Konsep Hak Untuk Dilupakan Sebagai Pemenuhan Hak Korban Revenge Porn Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 32, no. 2 (October 15, 2020): 175. Accessed June 18, 2022. https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/51110.

Dewi, Ni Komang Ayu Triana, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Dewi, and I Made Minggu Widyantara. “Kajian Viktimologi Terhadap Perlindungan Korban Balas Dendam Pornografi (Revenge Porn).” Jurnal Konstruksi Hukum 3. 1 (January 1, 2022).

Hasanah, Sovia. “Aturan Tentang Cyber Pornography Di Indonesia.” Hukum Online (2019).

Huda, M. Choirul. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejhatan Ditinjau Dari Hukum Progasif.” Universitas Islam Indonesia, 2018.

Kementerian Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. “Dukungan Psikososial.” kemenpppa.go.id (2018).

Mahendra, Robbil Iqsal. “Bentuk Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pornografi.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 2, no. 2 (July 31, 2021): 126–134. Accessed June 18, 2022. https://journal.umy.ac.id/index.php/ijclc/article/view/12432.

Media, Kompas Cyber. “Cerita Korban Kekerasan Online, Konten Seksual Disebar, Dicekik hingga Mencoba Bunuh Diri Halaman all.” KOMPAS.com. Last modified April 7, 2021. Accessed May 22, 2022. https://regional.kompas.com/read/2021/04/07/113000878/cerita-korban-kekerasan-online-konten-seksual-disebar-dicekik-hingga.

———. “Polisi Tangkap Pria yang Ancam Sebar Foto Bugil Pacarnya, Pelaku Minta Uang Rp 42 Juta Halaman all.” KOMPAS.com. Last modified April 7, 2020. Accessed May 22, 2022. https://regional.kompas.com/read/2020/04/07/16520021/polisi-tangkap-pria-yang-ancam-sebar-foto-bugil-pacarnya-pelaku-minta-uang.

Munir, Abdul. “Studi Terhadap Seseorang Perempuan Sebagai Korban Revenge Porn Di Pekanbaru.” Jurnal Hukum (2018).

Okezone. “Deretan Kasus Revenge Porn di Indonesia, Mantan Sebar Foto Tak Senonoh Usai Putus : Okezone Nasional.” https://nasional.okezone.com/. Last modified July 23, 2021. Accessed May 22, 2022. https://nasional.okezone.com/read/2021/07/23/337/2444650/deretan-kasus-revenge-porn-di-indonesia-mantan-sebar-foto-tak-senonoh-usai-putus.

Oktaviani, Eti. “Mengenali Revenge Porn, Salah Satu Bentuk Kekerasan Seksual Melalui Dunia Maya.” LBH Semarang (2020).

Parwata, I Gusti Ngurah. Bahan Ajar Mata Kuliah Vicktimologi Pernanan Korban Terjadinya Kejahatan. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2017.

———. Peranan Korban Terjadinya Kejahatan. Denpasar: Universitas Udayana, 2017.

Perangin-angin, Ita Iya Pulina, Rahayu, and Nuswantoro Dwiwarno. “Kewajiban Dan Tanggungjawab Negara Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Revenge Porn Di Indonesia.” Diponegoro Law 8, no. 1 (2019).

Putri, Nadya. “Tinjauan Umum Tentang Korban Dalam Tindak Pidana Penganiayaan.” Universitas Muhammadiyah Malang (2011).

Putrikrislia, Ursula Penny. “Mengenal Revenge Porn, Tindakan Kekerasan Seksual Berbasis Gender.” Dokter Sehat (2022).

Runtu, Elika Angie, Jolly Ken Pongoh, and Boby Pinasang. “Penegakan Hukum Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Perempuan Korban Ancaman Kejahatan (Revenge Porn) Yang Terjadi Di Sosial Media.” Lex Privatum IX (2011).

Saleh, Umniyah. “Anxiety Disorder (Memahami Gangguan Kecemasan: Jenis-Jenis, Gejala, Perspektif Teoritis Dan Penanganan).” Universitas Hasanuddin, 2015.

Sari, Zalzabila Armadani Purnama. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn).” Jurnal Magister Hukum Argumentum 8. 1 (March 2022).

Setiawan, Adil. “Tipologi Korban.” Universitas Diponegoro (2016).

Sintia, Imelia. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn).” Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2021.

Sugianto, Okamaisya. “Perempuan Dan Revenge Porn: Konstruksi Sosial Terhadap Perempuan Indonesia Dari Perspektif Viktimologi.” Jurnal Wanita dan Keluarga 2. 1 (July 2021).

Sulaeman, Witasya Aurelia. “Revenge Porn Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif (Analisis Putusan Nomor 1288/Pid.Sus/2017/PN BJM).” UIN Syaif Hidayatullah, 2021.

Sulistyaningsih, Ekandari, and Faturochman. “Dampak Sosial Psikologis Perkosaan.” Universitas Gadjah Mada (2002).

Tursilarini, Tateki Yoga. “Dampak Kekerasan Seksual Di Ranah Domestik Terhadap Keberlangsungan Hidup Anak Sexual Violence In Domestic Level Impacts Toward Child Livelihood Continuity.” Media Informasi Penlitian Kesejahteraan Sosial 41. 1 (2017).

Waluyo, Bambang. Viktimologi Perlindungan Korban Dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Zahrah, Abid Fatem. “Revenge Porn : Bahaya Hiperealitas Dan Kekerasan Siber Berbasi Gender.” Universitas Gajah Mada 2, no. 2 (2018).

“Kasus video seks: Apa hukum yang tepat bagi penebar ‘revenge porn’?” BBC News Indonesia, n.d. Accessed May 22, 2022. https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-41773018.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), n.d.

Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), n.d.

Downloads

Published

2024-02-02

How to Cite

Ramadhan, S. D., & Rohmah, E. I. (2024). Revenge Porn dalam Kajian Viktimologi. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 5(1), 1–26. https://doi.org/10.15642/mal.v5i1.317

Issue

Section

Articles