Analisis Putusan Pengadilan Agama Bangkalan tentang Wanprestasi Akad Murabahah

Authors

  • Athifatul Wafirah UIN sunan ampel surabaya
  • Azum Syaifana Achnaf UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Dian Tiara Timoer UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Ahmad Nur Huda UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Muhammad Dhiyaul Haq UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Agus Solikin UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v1i6.48

Abstract

Abstract: This article discusses the analysis of the Bangkalan Religious Court judge's decision Number 0142 / Pdt.G / 2017 / PA.Bkl regarding default murabahah bil wakalah agreement. This research is a qualitative research study using primary data sources, namely a copy of the case decision No. 0142 / Pdt.G / 2017 / PA.Bkl while the secondary data sources in this study were obtained from literature related to default and the law. The data obtained were analyzed deductively. The results of the study concluded that the Plaintiff made efforts to resolve the Sharia Economic dispute to the Bangkalan Religious Court based on the Default Murabahah bil wakalah Accord lawsuit filed by the Defendant. Furthermore, this case has been decided by the Bangkalan Religious Court with the Plaintiff being on the losing side and having to pay the court fee due to an agreement that underlies the Bangkalan Religious Court's inability to decide this case. The basis for the consideration of the Bangkalan Religious Court Panel of Judges is Law No. 21 of 2008 concerning Sharia Banking Article 55.

Keywords: Sharia Economics, Default, Murabahah bil wakalah Akad

Abstrak: Artikel ini membahas tentang analisis putusan hakim Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 0142/Pdt.G/2017/PA.Bkl tentang wanprestasi akad murabahah bil wakalah. Penelitian ini adalah penelitian Kualitatif kepustkaan dengan menggunakan sumber data primer yaitu salinan putusan perkara No. 0142/Pdt.G/2017/PA.Bkl sedangkan sumber data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari literatur kepustakaan yang berhubungan dengan wanprestasi dan hukumnya. Data yang didapat dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penggugat melakukan upaya penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah ke Pengadilan Agama Bangkalan dengan dasar gugatan Wanprestasi Akad Murabahah bil wakalah yang dilakukan oleh pihak Tergugat. Selanjutnya perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Agama Bangkalan dengan Penggugat berada di pihak yang kalah dan harus membayar biaya perkara dikarenakan terdapat kesepakatan yang mendasari ketidak berwenangnya Pengadilan Agama Bangkalan dalam memutuskan perkara ini. Dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bangkalan adalah Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 55.

Kata Kunci : Ekonomi Syariah, Wanprestasi, Akad Murabahah bil wakalah

Downloads

Published

2020-12-12

How to Cite

Wafirah, A. ., Achnaf, A. S., Timoer, D. T., Huda, . A. N., Haq, M. D., & Solikin, A. (2020). Analisis Putusan Pengadilan Agama Bangkalan tentang Wanprestasi Akad Murabahah. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 1(6), 561–582. https://doi.org/10.15642/mal.v1i6.48

Issue

Section

Articles