Penyimpanan Mata Uang Asing Palsu dan Penggunaan Uang Hasil Transfer Dana yang Bukan Miliknya

Suatu Tinjuan dari KUHP dan Undang-undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana

Authors

  • Priscillia Tiffany Sutantyo Fakultas Hukum Universitas Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2020.6.2.477-497

Keywords:

Conterfeit Money, Criminal Liability, Indonesian Penal Law; penyimpanan mata uang asing palsu, penggunaan uang hasil transfer dana bukan miliknya, pertanggungjawaban pidana.

Abstract

Abstract: The paper aims to analyze whether the conducts of S, who has the counterfeit foreign currency with the intention of circulating the money and the use of the transferred funds that do not belong to him are under the Criminal Code and the Funds Transfer Law. The results of the study showed that S infringed the Article 245 of the Criminal Code which proved that S kept counterfeit foreign currency with the intent of distributing the money through his actions of keeping 10 (ten) pieces of 100 (one hundred) United States dollars which he obtained from A, a friend of S at Bima's Terminal. S also had violated Article 85 of the Funds Transfer Law through his act of utilizing the transferred money that did not belong to him. S knew that the money transferred to his account was not from the platinum metal buyer, based on a telephone's statement between the platinum metal buyer and S, who then took the money from his account and used the money. Therefore, S should be liable for his criminal actions.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ariman, Rasyid, dan Fahmi Raghib. Hukum Pidana. Malang: Setara Press, 2016.
Berlianta, Heli Charisma. Mengenal Valuta Asing. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.
Chazawi, Adami. Kejahatan Terhadap Pemalsuan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
———. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Hadi, Umar. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Kematian Petinju Akibat Kealpaan Penyelenggara.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 1, no. 1 (Juni 2015).
Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana, 2006.
Lamintang, P. A. F. Delik-delik Khusus: Kejahatan-kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum terhadap Surat-surat, Alat-alat Pembayaran, Alat-alat Bukti dan Peradilan. Bandung: Mandar Maju, 1991.
Moeljanto. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Sapii, Fani Alvionita. “Sanksi Pidana dalam Perkara Penyelanggaraan Transfer Dana.” Lex Crimen V, no. 1 (Januari 2016).
Sipayung, Ronald F. C., Alvi Syahrin, Suhaidi, dan Mahmud Mulyadi. “Analisis Yuridis Peran Polri dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang Terkait dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.” USU Law Journal 4, no. 3 (Juni 2016).
Suhartati. “Alternative Remittance System dalam Perspektif Hukum Pidana.” Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2012.
Suwarjo. “Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang Dollar.” Journal Rechstaat 8, no. 1 (Maret 2014).

Downloads

Published

2020-12-14