Sanksi Kejahatan Layering (Heavy Soaping) Dalam Bentuk Funds Wire

Authors

  • Mochammad Fahd Akbar

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2015.1.1.1-28

Abstract

Abstrak: Artikel ini membahas tentang sanksi kejahatan layering (heavy soaping) dalam bentuk funds wire perspektif hukum pidana Islam. Sanksi tindak pidana layering (heavy soaping) dalam bentuk funds wire bila ditinjau dari pandangan hukum Islam, dikategorikan kepada jarīmah ta’zīr atas kemaslahatan umum (al-maslahah al-mursalah), karena perbuatan tersebut merupakan kejahatan (jarīmah) yang tidak diatur bentuk dan jumlahnya oleh shara’ dan nyata-nyata mengganggu kemaslahatan umum.  Hal ini didasarkan bahwa pada jarīmah ta’zīr hakim memiliki kewenangan yang luas untuk menetapkan suatu jarīmah dan hukumannya sesuai dengan tuntutan kemaslahatan. Pada jarīmah ta’zīr ini, al-Qur’ân dan hadis tidak menetapkan secara terperinci, baik bentuk jarīmah maupun hukumannya, dan mengenai hukuman yang dikenakan kepada pelaku layering (heavy soaping) dalam bentuk funds wire, dikenakan hukuman yang berkaitan dengan kemerdekaan yaitu berupa penjara yang dibatasi waktunya. Bagi pelaku, hendaknya dapat disita seluruh asset dan kekayaannya untuk menutupi kerugian negara karena tindak pidana pencucian adalah tindak pidana yang menghasilkan dana yang besar dan merugikan perekonomian suatu negara.

Kata Kunci: Layering, funds wire, hukum pidana Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2015-06-01

Issue

Section

Articles