Ketentuan Pidana Denda Dalam Kejahatan Korupsi Di Tingkat Extraordinary Crime

Authors

  • Wahyuningsih Wahyuningsih

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2015.1.1.83-115

Abstract

Abstrak: Ketentuan pidana denda dalam kejahatan korupsi di tingkat extraordinary crime diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 2 ayat (1). Pidana denda mempunyai manfaat lebih baik dari pada sanksi pidana perampasan dan memiliki efektivitas dalam membuat jera pelaku korupsi. Ketentuan pidana denda dalam kejahatan korupsi di tingkat extraordinary crime ditinjau hukum pidana Islam mempunyai kesamaan yaitu hukuman bagi orang yang berdosa dengan cara membayar harta sebagai sanksi atas dosanya. Perbedaannya terletak pada penerapan pidana denda dengan menggunakan prinsip proposional bahwa sanksi yang dikenakan harus sesuai dengan beratnya pelanggaran yang telah dilakukan. Sedangkan hukum pidana Islam menggunakan prinsip restorative justice dengan berpangkal tolak pada upaya pencegahan, rekonsiliasi dan pemaafan dalam rangka perdamaian. Kemudian hukum denda dalam pidana Islam tidak menetapkan batas terendah atau tertinggi, hal sepenuhnya diserahkan kepada hakim.

Kata Kunci: Denda, korupsi, extraordinary crime, fiqh jinâyah.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2015-06-01

Issue

Section

Articles