Hak Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perspektif ‎Hukum Islam

Authors

  • Mugiyati Mugiyati UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2016.2.2.440-471

Abstract

Abstract: Islam gives freedom to people to utilize the public natural resources, because everyone has the irtifâq right namely to use immovable good, whether it belongs to an individual or public property. Common ownership is allowed in Islamic law if an object which is intended and used for the public. The principle of freedom granted by Islam for the right holders to use is not without limit, but constrained by accountability and adherence to sharia. The right holders in using theirs’ is to be in line with the principle of maqâshid al-syarî’ah. On the basis of this principle, they are prohibited to use their rights in excess which lead to infringement and damages to the interests of the others as well as the rights and interests of the general public. Of course, this can be jailed (ta’zîr) by the judge.

Keywords: Right holder, natural resources, Islamic law.

 

Abstrak: Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk memanfaatkan sumber daya alam yang bersifat publik, karena setiap orang memiliki hak irtifâq yaitu hak pemanfaatan benda tidak bergerak, baik benda itu milik individu atau milik umumâ€. Kepemilikan umum dimungkinkan dalam hukum Islam jika suatu benda pemanfaatannya diperuntukan bagi masyarakat umum yang mana masing-masing saling membutuhkan. Prinsip kebebasan yang diberikan Islam bagi pemilik hak untuk mempergunakan haknya bukanlah bebas tanpa batas, namun dibatasi oleh pertanggungjawaban dan kepatuhan pada syariah. Pemegang hak dalam menggunakan haknya harus sejalan dengan maqâshid al-syarî’ah. Atas dasar prinsip ini pemilik hak dilarang mempergunakan haknya secara berlebihan yang menimbulkan pelanggaran hak dan kerugian terhadap kepentingan orang lain maupun terhadap hak dan kepentingan masyarakat umum dan dapat dikenai hukuman penjara (ta’zîr) oleh hakim.

Kata Kunci: Hak pemanfaatan, sumber daya alam, hukum Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2016-12-21