Pemberian Remisi Kepada Pelaku Tindak Pidana Narkotika Perspektif Hukum Pidana Islam

Authors

  • Ivvany Ningtyas Seily Rohmah Jl. Hasanuddin Gg.03 Celep Selatan Sidoarjo

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2017.3.1.164-191

Abstract

Abstract: Punishment remission in Sidoarjo correction facility is granted to nearly all inmates with conditions set out by regulations. It is granted in many forms; general remission, special remission, additional remission, and decade remission. Remission for drug-related inmates is announced during ceremony of Indonesia’s independence declaration in Sidaorjo’s main square. Drug-related inmates gain their remission for good conduct in a sense that they repent from their past wrong doings. Remission in Islamic penal law is called takhfîf al-uqûbah (punishment leniency).

Keywords: Remission, drug inmates, correctional facility.

Abstrak: Pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo diberikan dengan beberapa syarat yang telah ditentukan oleh peraturan-peraturan yang ada. Remisi diberikan dengan beberapa jenis, yaitu remisi umum, remisi khusus, remisi tambahan dan juga remisi dasawarsa. Remisi diberikan kepada pelaku tindak pidana narkotika dengan cara mengumumkan pada saat upacara hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia di pendopo Sidoarjo. Remisi dalam hukum pidana Islam disebut juga dengan takhfîf al-uqûbah (keringanan hukuman), remisi diberikan kepada narapidana narkotika karena itu adalah hak bagi setiap narapidana yang telah memenuhi syarat pemberian remisi, dan dalam hal ini setiap narapidana yang telah berkelakuan baik atau dengan kata lain bila narapidana narkotika telah menyesal atau bertaubat, maka narapidana narkotika berhak mendapatkan sesuatu yang harus diterima sebagi hak warga binaan pemasyarakatan.

Kata Kunci: Remisi, Narapidana Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-03-22

Issue

Section

Articles