Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial perspektif Hukum Islam

Authors

  • Nur Saidatul Ma'nunah Ketanen RT.11 RW.6 Panceng KAB. Gresik

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2017.3.2.403-425

Abstract

Abstract: This article discusses aspersion through social media from the perspective of Islamic law. Law No/ 11/2008 on Information and Electronic Transaction does not state aspersion, but the penal code article 310 (1) articulates that aspersion is an act aginst honor or reputation of someone by public accusation. Aspersion through social media contravenes article 27 (3) of Law No/ 11/2008 on Information and Electronic Transaction and punishable with maximumof 6 year of imprisonment and/or fine maximum of 1.000.000.000 rupiah. In Islamic criminal law, aspersion is considered ta’zir since it is crime against honor. Violationg one’s honor is not allowedin Islam and could degrade his or her dignity. In enacting punishment for its offender through socialmedia, judge has the authority to give punishment according to indonesian law, especially Indonesian penal code and Law No. 11/2008 on Information and Electronic Transaction.

Keywords: Aspersion, social media, Islamic criminal law.  

Abstrak: Artikel ini membahas tentang tinjauan hukum Islam terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Pencemaran nama baik melalui media sosial melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Menurut Hukum Pidana Islam, tindak pidana termasuk dalam kategori jarîmah ta’zîr, yaitu tindak pidana terhadap kehormatan. Hal ini karena perbuatan yang dilarang dan menyangkut kehormatan serta nama baik seseorang sehingga dapat menjatuhkan martabat orang itu. Dalam memberikan hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial, hakim dalam hal ini diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku jarîmah ta’zîrI dengan mempertimbangkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 ayat (1) Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kata Kunci: Pencemaran nama baik, media sosial, hukum pidana Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-03-22