Sumpah Pocong dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.15642/aj.2018.4.1.1-23Keywords:
Sumpah pocong, hukum ISlamAbstract
Penyebab dan proses pelaksanaan terjadinya sumpah pocong di Masjid Madegan Desa Polagan Sampang Madura bahwa sumpah pocong ini merupakan tradisi penyelesaian sengketa secara turun temurun sampai saat ini khusunya dalam studi kasus sengketa tanah milik ahli waris Siti Romlah dimana siti Romlah sebagai penggugat dan paman Nasiruddin sebagai tergugat, dalam kasus ini tidak cukup bukti dan saksi jika diproses melalui jalur peradilan. Proses proses pelaksanaan terjadinya sumpah pocong terdapat beberapa cara antara lain berbalut dengan kain dengan beberapa cara. Cara membuktikan sumpah pocong yaitu konsekuensi dari orang yang bersalah akan mendapatkan hukuman dari Tuhan berupa kematian atau tidak mempunyai rasa hidup serta lebih berkaitan dengan harga diri, harkat dan martabat dan perasaan malu dengan adanya sumpah pocong tersebut. Peran kiai dan hakim dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut semua masyarakat ikut berperan dalam sumpah pocong di masjid Madegan Sampang dimana Kepala Desa setempat membuat surat pernyataan pelaksanaan sumpah pocong untuk diajukkan kepada kepala desa Polagan. Surat pernyataan tersebut juga harus diketahui oleh Kapolsek dan Danramil setempat. Menurut Kapolsek dan Danramil kalau surat pernyataan tidak segera dilaksanakan sumpah pocong, dikhawatirkan terjadi carok, setelah semuanya ditanda tangani maka praktik tersebut dilakukan oleh penggungat dan tergugat dengan disertai Kyai, serta para hakim yang terlibat dalam penelitian ini. Tinjauanhukum Islam tentang sumpah pocong dalam kasus penyelesaian sengketa tanah di Desa Polagan Sampang Madurasumpah ada dua macam yaitu sumpah suppletoir dan sumpah decisoir. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong.Berdasarkan praktik tersebut maka sumpah pocong dalam hukum Islam diperbolehkan dimana dari sumpah tersebut untuk menguatkan dari pembuktian yang dinyatakan oleh pihak tertuduh.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.